Berita Bali

Jual Beli Penyu Ilegal untuk Diolah, Pria Dari Desa Pikah Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Bali

Lanjutnnya, terhadap barang bukti berupa 11 ekor penyu dalam keadaan hidup telah dikoordinasikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
PENYU - Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Bali besama BKSDA Bali di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Senin 24 Maret 2025. Terungkap perdagangan penyu di warung-warung untuk olahan makanan. 

TRIBUN-BALI.COM - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengendus praktik jual beli satwa dilindungi jenis penyu secara ilegal untuk bahan konsumsi olahan makanan di warung-warung. 

Seorang pria berinisial WW ditetapkan tersangka oleh Polda Bali, setelah diamankan di rumah di Banjar/Desa Pikah, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada (21/3) dini hari. 

“Kami telah menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 11 ekor penyu dalam keadaan hidup dan 2 ekor penyu dalam keadaaan mati,” kata Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy HM Sihombing, dalam konferensi pers di kantor setempat, Denpasar, pada Senin (24/3).

Baca juga: MODIF Mobil Boks Isi 1,4 Ton Bio Solar, Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Gunaksa!

Baca juga: SANKSI Tak Dapat Boarding Pass! Gubernur Bali Terbitkan SE Aturan Khusus Wisatawan Asing!

WW ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup dan mati. “TKP menjadi tempat disimpannya satwa yang dilindungi tersebut,” bebernya.

Lanjutnnya, terhadap barang bukti berupa 11 ekor penyu dalam keadaan hidup telah dikoordinasikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Sementara itu, 2 ekor penyu dalam keadaan mati telah dilakukan penguburan oleh pihak BKSDA Bali.  

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka WW adalah membeli 13 ekor penyu di Lombok Timur.

“Tersangka membawa satwa tersebut ke Bali melalui pelabuhan Padang Bai dengan cara menumpang menitipkan satwa tersebut di mobil truk yang menuju ke Bali,” bebernya. 

Selanjutnya satwa tersebut diturunkan di Jalan By Pass Ngurah Rai, tepatnya di dekat Patung Titi Banda. Kemudian tersangka WW membawa kembali satwa tersebut ke rumah tersangka di TKP dengan menggunakan kendaraan mobil truk.

“Kami masih dalami pesanan dari siapa saja, untuk penyu tersebut dijual ke warung-warung sekitar dengan harga lumayan tinggi yang menjadi keuntungan pelaku,” tukasnya.

Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko menambahkan saat ini 11 ekor penyu yang masih hidup dititipkan kepada kelompok pelestari penyu

“Dari 13 penyu dua ekor sudah mati, 11 yang masih bisa diselamatkan kami titip rawatkan ke salah satu kelompok pelestari penyu di Denpasar di Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan,” jelasnya. 

Adapun tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf e UU RI No. 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990, tentang KSDA-HE, Jo Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV Rp 200 juta dan paling banyak kategori VII Rp 5 miliar,” pungkasnya. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved