Berita Bali
SANKSI Tak Dapat Boarding Pass! Gubernur Bali Terbitkan SE Aturan Khusus Wisatawan Asing!
Pemerintah Provinsi Bali juga rancang sanksi untuk wisatawan asing yang tak bayar pungutan Rp150 ribu agar tak mendapatkan boarding pass
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar, Senin (24/3).
Salah satu poin SE tersebut di antaranya mewajibkan wisatawan mancanegara (wisman) membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/.
Pemerintah Provinsi Bali juga rancang sanksi untuk wisatawan asing yang tak bayar pungutan Rp150 ribu agar tak mendapatkan boarding pass saat akan bertolak dari Bali. Selain itu dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di daya tarik wisata.
Baca juga: DIPAKSA Menipu & Disiksa! Kisah Agus Ariawan, 8 Bulan Jadi Korban TPPO, Perbatasan Thailand-Myanmar
Baca juga: GIRI Prasta & Jaya Negara Beri Dana Punia Rp45 Juta, Kebut Buat Ogoh-ogoh Baru Pasca Terbakar
Koster mengakui pungutan wisatawan asing baru berlaku pada 14 Februari 2024 dan pelaksanaannya belum optimal. “Setelah di evaluasi di antaranya memang ada ketentuan yang diatur Perda Nomor 6 Tahun 2023 ada yang belum lengkap. Di antaranya adalah perlu kerja sama dengan para pihak pemangku kepentingan berkaitan penyelenggaraan kepariwisataan diajak bekerjasama ada, Imigrasi dan pihak ketiga,” kata Koster.
Lebih lanjutnya, Koster menekankan meskipun pungutan wisman Rp 150 ribu belum optimal. Ia mengapresiasi karena pungutan wisman yang berlaku mulai 14 Februari 2024 sampai Desember 2024 ditutup akhir tahun sudah mencapai 32 persen dari jumlah wsiatawan 6,4 juta dan sekitar 2,1 juta yang mengikuti ketentuan Perda.
Jika dijumlah total pungutan wisman yang masuk ke Bali sudah Rp 318 miliar dan laporan dari Dinas Pariwisata sejumlah 95 persen dibayar sebelum berangkat ke Bali. Melalui perubahan Perda ini, Koster akan mengoptimalkan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pungutan wisatawan asing ini.
“Sepanjang belum berlaku Perda baru sebagai perubahan yang lama tetap berlaku diatur dalam perubahan ini kan kerjasama dengan pihak ketiga kalau kaitan dengan kewajiban wisman tetap berlaku,” imbuhnya.
Pengoptimalan Perda ini akan dibuatkan tim sekaligus untuk pemantauan di lapangan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), para penyelenggara kepariwisataan bekerja sama melalukan pengawasan. Kerja sama dengan pihak ketiga, kata Koster dasarnya dibuka kepada pihak yang memberikan hasil paling optimal itu yang dipilih.
Total pungutan wisatawan asing masuk Bali sejak Januari hingga Senin 24 Maret 2025 sejumlah Rp 61.467.450.000. “Begitu ia masuk menjadi satu dengan sumber pendapatan yang lainnya. Kan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali dari kendaraan bermotor biaya balik nama hasil pengelolaan aset termasuk dari sana. Itu digabung jadi satu mangkok mungkin dijajakan jadi satu program,” kata dia.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan kerja sama pihak ketiga melalui aplikasi Love Bali atau dengan sebutan End Point. “End point ini pengertiannya kerja sama pihak ketiga melalui aplikasi Love Bali. Kalau yang di Imigrasi ini kan mereka sebelum mentinggalkan Bali mereka harus check in (pesawat) dulu dan check in itulah yang dikelola oleh perusahaan ini di seluruh dunia,” ucapnya.
Skemanya, sebelum tiba di Bali wisatawan akan diingatkan untuk membayar pungutan. Setelah sampai di Bali dua sampai tiga hari lalu keluar dari Bali dan belum membayar pungutan, maka sanksi dapat diterapkan. Sanksi diterapkan ketika wisatawan tidak dapat melakukan check in seat pesawat sehingga tidak mendapatkan boarding pass karena belum membayar pungutan.
“Kan ini masih pembahasan kita akan ketemu dengan stakeholder pariwisata. Nanti kita lihat ada barcode di sana kelihatan ada kerja sama dengan pihak ketiga itu luar biasa. Kalau di pihak ketiga ada End Point tetapi yang jelas yang diajak kerja sama pihak ketiga yang kaitannya dengan maskapai penerbangan dalam hal ini untuk aplikasinya,” kata dia.
“Nanti mereka kalau tidak bayar pungutan tidak bisa dapat boarding pass,” tambahnya.
End Point pembayaran pungutan wisman selama ini sudah tersedia di hotel dan beberapa travel agent. Mekanisme dengan pihak maskapai akan turun dari Peraturan Gubernur (Pergub). Serta alat yang digunakan untuk mengecek akan dilakukan kerjasama dari payment gateway.
“Semua usaha ada ketentuannya nanti kita sampaikan di SK Integrasi persyartannya tentu harus yang berbadan hukum yang pertama dan dia akan dapat feedback istilah mpoin itu untuk di aplikasi Love Bali itu ada feedbacknya silakan diisi konten untuk promosi hotelnya itu feedbacknya. Memang selama ini belum optimal stakeholder yang baru hotel dan travel agent,” sambungbya.
Imbal jasa tiga persen untuk pihak ketiga kata Tjok masih digodok. Penerima komisi 3 persen nantinya yang melakukan top up pungutan paling tinggi. Angka 3 persen masih sesuai regulasi yang ada. “Yang sudah membayar pasti diberikan QR Barcode melalui makanya yg mau bayar diminta nomor paspor nama dan tanggal kedatangan sampai emailnya,” tutupnya.
Larangan untuk Wisman
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.