Berita Bali

SANKSI Tak Dapat Boarding Pass! Gubernur Bali Terbitkan SE Aturan Khusus Wisatawan Asing!

Pemerintah Provinsi Bali juga rancang sanksi untuk wisatawan asing yang tak bayar pungutan Rp150 ribu agar tak mendapatkan boarding pass

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
SE GUBERNUR - Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Dispar Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun saat menyampaikan SE Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar, pada Senin (24/3). 

Dalam SE Ini juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila ditemukan pelanggaran oleh wisatawan asing melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999. Juga menugaskan kepada Satpol PP Bali untuk melakukan pengawasan secara ketat.

Kepolisian Daerah Bali agar melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan kepada setiap pelaku pelanggaran. (sar)

Tambah Dana Desa Adat Rp 350 Juta

Selain untuk pelestarian budaya dan pengelolaan sampah, rencananya pungutan wisatawan asing Rp 150 ribu juga akan diperuntukan desa adat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster pada jumpa pers terkait Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada Senin (24/3). 

“Termasuk di antaranya untuk desa adat Rp 300 juta per desa adat. Di Bali ada 1.500 desa adat itu berarti membutuhkan alokasi Rp 450 miliar. Kemudian Majelis Desa Adat kemudian untuk pelestarian lingkungan itu digunakan. Tidak diisikan judul khusus,” ungkap, Koster

Lebih lanjutnya, Koster mengatakan dengan berlakunya Perda baru bersumber dari pungutan wisatawan asing akan secara khusus untuk digunakan bantuan kepada desa adat. Jadi kata dia, sebagian besar digunakan untuk desa adat, satu desa adat akan diberikan Rp 300 juta per tahun atau total Rp 450 miliar per tahun di desa adat serta pelestarian budaya program. 

“Pelestarian ekosistem lingkungan Sad Kerthi berbasis desa adat. Dua-duanya itu ada di desa adat. Karena itu judulnya adalah digunakan untuk desa adat. Paling konkret riil ada di desa adat. Sekarang dapat Rp 315 miliar, kemarin riil keluarnya Rp 450 miliar, kita masih kurang,” paparnya. 

“Sehingga pengunaan dana pungutan wisman untuk desa adat ditentukan nomenklatur desa adat supaya jelas pertanggungjawabannya semoga tercapai secara optimal,” kata dia. 

Ketika ditanya, selain desa adat, porsi yang paling besar penggunaan untuk pengelolaan sampah dan juga pembangunan infrastruktur sarana pra sarana. “Rencanakan akan ditambah Rp 50 juta juga, jadi 350 juta. Subak juga Rp 50 juta, mulai Tahun (Anggaran) 2026 di induk,” tutupnya. (sar)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved