Breaking News

Berita Bali

SANKSI Tak Dapat Boarding Pass! Gubernur Bali Terbitkan SE Aturan Khusus Wisatawan Asing!

Pemerintah Provinsi Bali juga rancang sanksi untuk wisatawan asing yang tak bayar pungutan Rp150 ribu agar tak mendapatkan boarding pass

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
SE GUBERNUR - Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Dispar Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun saat menyampaikan SE Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar, pada Senin (24/3). 

Dalam SE tersebut memberlakukan beberapa aturan untuk wisatawan asing. Di antaranya mewajibkan kepada Wisatawan Asing, untuk memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol–simbol keagamaan yang disucikan dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.

Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali. Berkelakuan sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya. 

Juga didampingi pemandu wisata yang memiliki izin atau berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata. 

Kemudian, melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.

Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah. 

Wisatawan juga harus berkendara dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku.  

Tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 4. 

Wisatawan juga harus tinggal atau menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mentaati segala ketentuan atau aturan khusus yang berlaku di masing- masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Dalam SE tersebut juga melarang wisatawan asing memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).  

Wisatawan dilarang memanjat pohon yang disakralkan. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian. 

Wisman dilarang membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik. 

Wisatawan juga dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax). 

Wisatawan dilarang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Bagi wisatawan asing yang melanggar ketentuan pada angka 1 dan angka 2 akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Selain itu, wisatawan asing yang belum membayar pungutan wisatawan asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di daya tarik wisata. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved