Berita Bali

MODIF Mobil Boks Isi 1,4 Ton Bio Solar, Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Gunaksa!

KA ditangkap di TKP SPBU 54.807.02 Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. 

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
DISITA - Tersangka KA yang dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali bersama mobil boks sitaan, pada Senin (24/3).  

TRIBUN-BALI.COM  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menetapkan seorang pria berinisial KA sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah jenis bio solar

Tersangka KA kedapatan mengangkut BBM dengan mobil boks yang sudah dimodifikasi dengan tandon di dalamnya. KA ditangkap di TKP SPBU 54.807.02 Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. 

Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan upaya berupa pemeriksaan terhadap 4 saksi dan 1 orang ahli. Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 1.400 liter bio solar bersubsidi.

Kemudian, 1 unit mobil boks merk Mitsubishi Colt L-300 warna hitam Nopol DK-1052-QJ yang telah dimodifikasi dengan 2 tandon masing-masing kapasitas 1.000 liter yang ditempatkan di dalam boks mobil tersebut. Serta, 1 unit handphone warna hitam model RMX3085.

Baca juga: SANKSI Tak Dapat Boarding Pass! Gubernur Bali Terbitkan SE Aturan Khusus Wisatawan Asing!

Baca juga: DIPAKSA Menipu & Disiksa! Kisah Agus Ariawan, 8 Bulan Jadi Korban TPPO, Perbatasan Thailand-Myanmar


“Penyidik meningkatkan status terlapor dengan inisial KA yang diamankan di TKP terkait penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah menjadi tersangka,” jelas Direkur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy HM Sihombing. 

Sementara itu, keterlibatan saksi lain juga masih didalami oleh penyidik apakah yang bersangkutann dipaksa atau dibujuk rayu atau ada pembiaran dari yang bersangkutan. “Jadi tersangka utamanya KA, pemilik mobil ini,” jelasnya.

Lanjutnya, dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi selama kurang lebih 2 hari ini menyebabkan negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 30.000.000.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah.

“Karena tidak hanya merugikan negara, namun juga berdampak luas kepada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” tegasnya.

“Langkah-langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara pemerintah dan kepolisian serta partisifasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik-praktik penyalahgunaan subsidi pemerintah,” sambung dia.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka KA adalah membeli BBM jenis bio solar yang disubsidi pemerintah di SPBU dengan barcode. 

“Terkait beberapa barcode pelaku mengumpulkan 1.400 liter itu beberapa hari, untuk barcodenya juga kami dalami. Kami juga minta keterangan SPBU apakah dari operator ada yang ikut bermain,” tandasnya. 

BBM jenis bio solar tersebut oleh tersangka rencananya dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi dari subsidi itu sendiri. “BBM ini dijual di seputaran pinggir jalan, kami dalami apakah juga dilempar ke agenda atau industri lain dari 1 hari bisa banyak keuntungan yang diambil,” bebernya.

KA dijerat pasal Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Selain itu, pasal 40 angka 9 lampiran UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. “Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya. 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved