Berita Bali
Turis Tak Bayar Pungutan Rp150 Ribu, Pemprov Bali Rancang Sanksi
Pemerintah Provinsi Bali merancang sanksi untuk wisatawan asing yang tidak membayar pungutan Rp150 ribu agar tak mendapatkan boarding pass
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Turis Tak Bayar Pungutan Rp150 Ribu, Pemprov Bali Rancang Sanksi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali merancang sanksi untuk wisatawan asing yang tidak membayar pungutan Rp150 ribu agar tak mendapatkan boarding pass saat akan bertolak dari Bali.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan kerja sama dilakukan dengan pihak ketiga melalui aplikasi Love Bali atau dengan sebutan End Point.
“End point ini pengertiannya kerja sama pihak ketiga melalui aplikasi Love Bali. Kalau yang di Imigrasi ini kan mereka sebelum tinggalkan Bali mereka harus check in (pesawat) dulu dan check in itulah yang dikelola oleh perusahaan ini di seluruh dunia,” ucapnya.
Baca juga: KOSTER Wajibkan Driver Pariwisata Plat DK & KTP Domisili Bali, Organda Bali: Jangan Ada Dikotomi
Skemanya, sebelum tiba di Bali, wisatawan akan diingatkan untuk membayar pungutan.
Setelah sampai di Bali dua sampai tiga hari, lalu keluar dari Bali dan belum membayar pungutan, maka sanksi dapat diterapkan.
Sanksi diterapkan ketika wisatawan tidak dapat melakukan check in seat pesawat sehingga tidak mendapatkan boarding pass karena belum membayar pungutan.
“Kan ini masih pembahasan kita akan ketemu dengan stakeholder pariwisata."
Baca juga: Bali Kerap Jadi Tuan Rumah Event International, Peluang Kerja Pariwisata Besar
"Nanti kita lihat ada barcode, di sana kelihatan ada kerja sama dengan pihak ketiga itu luar biasa. Kalau di pihak ketiga ada End Point tetapi yang jelas yang diajak kerja sama pihak ketiga yang kaitannya dengan maskapai penerbangan dalam hal ini untuk aplikasinya."
"Nanti mereka kalau tidak bayar pungutan, tidak bisa dapat boarding pass,” bebernya.
End Point pembayaran pungutan wisman selama ini sudah tersedia di hotel dan beberapa travel agent.
Mekanisme dengan pihak maskapai akan turun dari Pergub. Serta alat yang digunakan untuk mengecek akan dilakukan kerja sama dari payment gateway.
Baca juga: Helikopter Bell 505 PK-ELS Tiba di Bali, Mobilisasi Pariwisata hingga Operasi Evakuasi Kedaruratan
“Semua usaha ada ketentuannya nanti kita sampaikan di SK Integrasi persyartannya tentu harus yang berbadan hukum yang pertama dan dia akan dapat feedback istilah mpoin itu untuk di aplikasi Love Bali itu ada feedback-nya silahkan diisi konten untuk promosi hotelnya itu feedback-nya. Memang selama ini belum optimal stakeholder yang baru hotel dan travel agent,” sambungnya.
Imbal jasa tiga persen untuk pihak ketiga kata Tjok masih digodog.
Penerima komisi tiga persen nantinya yang melakukan top up pungutan paling tinggi.
Angka 3 persen masih sesuai regulasi yang ada.
“Yang sudah membayar pasti diberikan QR Barcode melalui makanya yang mau bayar diminta nomor passpor nama dan tanggal kedatngan sampai emailnya,” tutupnya.
Total pungutan wisatawan asing masuk Bali sejak Januari 2025 hingga Senin 24 Maret 2025 pagi sejumlah Rp 61.467.450.000. (*)
Berita lainnya di Pariwisata Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.