Berita Bali
Polda Bali Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, KA Modif Mobil Boks Isi 1,4 Ton Bio Solar
BBM jenis bio solar tersebut oleh tersangka rencananya dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menetapkan seorang pria berinisial KA sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah jenis bio solar.
Tersangka KA kedapatan mengangkut BBM dengan mobil boks yang sudah dimodifikasi dengan tandon di dalamnya.
KA ditangkap di TKP SPBU 54.807.02 Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan upaya berupa pemeriksaan terhadap 4 saksi dan 1 orang ahli.
Baca juga: CEK! Harga BBM Hari Ini 19 Maret di Bali dan Seluruh SPBU Indonesia, Pertalite Hingga Pertadex
Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 1.400 liter bio solar bersubsidi.
Kemudian, 1 unit mobil boks merk Mitsubishi Colt L-300 warna hitam Nopol DK-1052-QJ yang telah dimodifikasi dengan 2 tandon masing-masing kapasitas 1.000 liter yang ditempatkan di dalam boks mobil tersebut. Serta, 1 unit handphone warna hitam model RMX3085.
“Penyidik meningkatkan status terlapor dengan inisial KA yang diamankan di TKP terkait penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah menjadi tersangka,” jelas Direkur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy HM Sihombing.
Sementara itu, keterlibatan saksi lain juga masih didalami oleh penyidik apakah yang bersangkutann dipaksa atau dibujuk rayu atau ada pembiaran dari yang bersangkutan.
“Jadi tersangka utamanya KA, pemilik mobil ini,” jelasnya.
Lanjutnya, dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi selama kurang lebih 2 hari ini menyebabkan negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 30.000.000.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah.
“Karena tidak hanya merugikan negara, namun juga berdampak luas kepada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” tegasnya.
“Langkah-langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara pemerintah dan kepolisian serta partisifasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik-praktik penyalahgunaan subsidi pemerintah,” sambung dia.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka KA adalah membeli BBM jenis bio solar yang disubsidi pemerintah di SPBU dengan barcode.
“Terkait beberapa barcode pelaku mengumpulkan 1.400 liter itu beberapa hari, untuk barcodenya juga kami dalami. Kami juga minta keterangan SPBU apakah dari operator ada yang ikut bermain,” tandasnya.
BBM jenis bio solar tersebut oleh tersangka rencananya dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi dari subsidi itu sendiri.
“BBM ini dijual di seputaran pinggir jalan, kami dalami apakah juga dilempar ke agenda atau industri lain dari 1 hari bisa banyak keuntungan yang diambil,” bebernya.
KA dijerat pasal Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Selain itu, pasal 40 angka 9 lampiran UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya.
Penyu Ilegal
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengendus praktik jual beli satwa dilindungi jenis penyu secara ilegal untuk bahan konsumsi olahan makanan di warung-warung.
Seorang pria berinisial WW ditetapkan tersangka oleh Polda Bali, setelah diamankan di rumah di Banjar/Desa Pikah, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada 21 Maret 2025 dini hari.
“Kami telah menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 11 ekor penyu dalam keadaan hidup dan 2 ekor penyu dalam keadaaan mati,” kata Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy HM Sihombing, dalam konferensi pers di kantor setempat, Denpasar, pada Senin 24 Maret 2025.
WW ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup dan mati.
“TKP menjadi tempat disimpannya satwa yang dilindungi tersebut,” bebernya.
Lanjutnnya, terhadap barang bukti berupa 11 ekor penyu dalam keadaan hidup telah dikoordinasikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Sementara itu, 2 ekor penyu dalam keadaan mati telah dilakukan penguburan oleh pihak BKSDA Bali.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka WW adalah membeli 13 ekor penyu di Lombok Timur.
“Tersangka membawa satwa tersebut ke Bali melalui pelabuhan Padang Bai dengan cara menumpang menitipkan satwa tersebut di mobil truk yang menuju ke Bali,” bebernya.
Selanjutnya satwa tersebut diturunkan di Jalan By Pass Ngurah Rai, tepatnya di dekat Patung Titi Banda.
Kemudian tersangka WW membawa kembali satwa tersebut ke rumah tersangka di TKP dengan menggunakan kendaraan mobil truk.
“Kami masih dalami pesanan dari siapa saja, untuk penyu tersebut dijual ke warung-warung sekitar dengan harga lumayan tinggi yang menjadi keuntungan pelaku,” tukasnya.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko menambahkan saat ini 11 ekor penyu yang masih hidup dititipkan kepada kelompok pelestari penyu.
“Dari 13 penyu dua ekor sudah mati, 11 yang masih bisa diselamatkan kami titip rawatkan ke salah satu kelompok pelestari penyu di Denpasar di Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan,” jelasnya.
Adapun tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf e UU RI No. 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990, tentang KSDA-HE, Jo Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV Rp 200 juta dan paling banyak kategori VII Rp 5 miliar,” pungkasnya. (ian)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.