Pencurian di Badung

MALING Jelang Nyepi & Idul Fitri, 8 Kawanan Pencuri Diringkus Polisi, Termasuk 2 Residivis

Tercatat, Polsek Kuta Utara berhasil mengamankan delapan pelaku kasus pencurian di wilayah administratifnya.

ISTIMEWA
RILIS KASUS - Kapolres Badung, bersama Kapolsek Kuta Utara menjejerkan delapan pelaku pencurian yang kerap meresahkan warga pada Rabu (2/4). 

TRIBUN-BALI.COM - Jelang hari raya Nyepi dan Idul Fitri banyak dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk beraksi. Baru-baru ini, jajaran Polsek Kuta Utara berhasil membongkar kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kuta Utara sepanjang Maret 2025. 

Tercatat, Polsek Kuta Utara berhasil mengamankan delapan pelaku kasus pencurian di wilayah administratifnya.

Semua pelaku itu pun diamankan di lokasi berbeda. Bahkan dari delapan pelaku yang diamankan dua di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus serupa. 

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, mengatakan, delapan pelaku yang tertangkap berinisial SU (31), AJ (21), FYL alias E (24), residivis, S (42), Ketut N (51) residivis, AK (46), YP (24), dan MNF (30). 

Baca juga: CAIR Sebelum Galungan Bansos Rp 2 Juta, Diterima 81 Ribu KK Umat Hindu di Badung, Ini Kata Bupati

Baca juga: TERBARU! Masuk Bali Harus Ada Penjamin, Tak Bawa Identitas Langsung Dipulangkan

"Mereka ditangkap di berbagai lokasi sejak awal Maret 2025 dalam lima kasus pencurian berbeda. Kasus pencurian ini kita terus dalami yang menyasar kawasan pariwisata," ucapnya, Rabu (2/4).

Tersangka pertama yang diciduk, SU dan AJ. Keduanya ditangkap di kampung halaman mereka di Glenmore, Banyuwangi, pada Minggu (9/3) lalu. Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari Atik Wulaningrum (39), warga Jakarta yang tinggal di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara. 

Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda PCX bernomor polisi DK 2944 FBV yang dicuri dari parkiran kosnya di wilayah Kuta Utara pada 20 Januari 2025. 

"Dalam penangkapan itu, anggota kami juga mengamankan sepeda motor hasil curian tersebut," kata Arif.

Kemudian, pada Jumat (14/3), giliran tersangka MNF yang ditangkap di salah satu bedeng proyek di Jalan Made Bulet, Banjar Tegeh, Desa Dalung. MNF diburu setelah Olivia Elizabeth Burcham (37) dan Hayden John Byrnes (33) melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan emas, airpods, dan dua botol minuman beralkohol merek Belverde Vodka dan Jack Daniel’s. 

"Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 23 juta. Jadi pelaku ini beraksi saat vila korban kosong," imbuh Kapolres.

Selanjutnya, pada Sabtu (22/3), polisi meringkus YP di kawasan Batubelig, Kelurahan Kerobokan Kelod. YP, yang berasal dari Timor Tengah Selatan, NTT, ditangkap setelah Andini Nur Shalihinah melaporkan kehilangan jam tangan Cartier, jaket, celana panjang, dan sekop bunga besi. 

Tersangka ditangkap di kosnya di Jalan Tangkuban Perahu, Kuta Utara. Penangkapan pelaku dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan bukti rekaman CCTV.

Setelah itu, dua hari kemudian, Senin (24/3), polisi menangkap Ketut N dan AK setelah menerima laporan dari Jeane Agnes Patricia Olin (19), yang kehilangan tas Slazenger, iPhone 12, dan senter Zoom saat mandi di Pantai Perancak.

 "Ketut N, seorang residivis, ditangkap di Padangsambian, Denpasar Barat, sementara AK ditangkap di daerah Kerobokan, Kuta Utara," ucap Arif.

Penangkapan terakhir dilakukan pada Selasa (25/3), aparat membekuk FYL alias E dan S. Mereka ditangkap setelah mencuri tas punggung dan iPhone 12 Pro milik Alex David Charles Thomas (23) saat korban berenang di Pantai Perancak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved