Berita Nasional
Ramai! Kabar BPJS Kesehatan Tak Lagi Tanggung Operasi Caesar Jika Jarang Berobat, Benarkah?
BPJS Kesehatan diberitakan tak lagi tanggung Operasi Caesar bagi bumil jika jarang berobat, apa benar? Ternyata begini faktanya.
Agar biaya operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan, pastikan bahwa ibu hamil telah terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
Ibu hamil juga perlu mengikuti alur rujukan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, yakni menjalani pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu.
Ketika mendatangi FKTP, ibu hamil hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Tidak perlu membawa kartu fisik JKN maupun berkas fotokopi identitas,” ujar Rizzky.
Apabila memerlukan operasi caesar, ibu hamil akan dirujuk atau dibawa ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.
Meski demikian, persalinan caesar di FKRTL tersebut perlu mendapatkan rujukan dari dokter di FKTP sesuai indikasi medis.
Ibu dengan kehamilan berisiko tinggi atau mengalami gangguan dan kelainan dalam proses persalinan normal, juga akan dirujuk bersalin di FKRTL.
Kondisi berisiko tinggi yang dimaksud seperti pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lainnya yang menyebabkan kecacatan.
"Surat rujukan akan diberikan setelah dokter melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang menunjukkan perlunya tindakan caesar," ucap Rizzky.
Namun jika dalam kondisi gawat darurat, persalinan operasi caesar dapat dilakukan di FKRTL tanpa rujukan.
Baca juga: Employee Volunteering Bulan Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan
Layanan Operasi Caesar Berlaku untuk Seluruh Peserta
Menurutnya, penjaminan layanan persalinan normal maupun operasi caesar berlaku untuk seluruh peserta, termasuk bagi segmen mandiri dan penerima bantuan iuran dari pemerintah.
Nantinya ketika proses persalinan di FKTP atau FKRTL, akan diambil sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK).
Proses ini sudah termasuk dalam paket pelayanan persalinan, guna mendeteksi kelainan hormon tiroid pada bayi baru lahir, sehingga dapat segera diobati.
Pemeriksaan sampel SHK akan dilakukan oleh laboratorium yang telah ditunjuk pemerintah dengan pembiayaan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Peserta tidak ditarik biaya untuk pelayanan ini," pungkas Rizzky.
Wamenkeu Beberkan Skema Pinjaman Dana Koperasi Merah Putih di Bank, Tenor Maksimal 6 Miliar |
![]() |
---|
Menteri Koperasi Budi: Semua Regulasi Terkait Kopdes Merah Putih Harus Solid dan Kuat |
![]() |
---|
Terduga Pelaku Penganiayaan Prada Lucky Diperiksa Denpom, Kapendam IX/Udayana Akan Tindak Tegas |
![]() |
---|
Jokowi Mengaku Prabowo Tak Bicara dengan Dirinya Soal Amnesti Hasto, Sinyal Merapat ke Mega? |
![]() |
---|
Diskon Tiket Pesawat Berlanjut, Pemerintah Bersiap Rilis Stimulus di Paruh Kedua 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.