Berita Jembrana
2 Motor Warga Dimaling Sebelum Idul Fitri di Jembrana Bali, Dijual Rp 2 Juta, Incar Kunci Nyantol
korban langsung parkir di depan pintu masuk rumah ibunya dengan kondisi sepeda motor tidak terkunci
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Fathurahman hanya bisa menunduk ketika dihadirkan dalam gelar perkara Polres Jembrana, Rabu 9 April 2025 pagi kemarin.
Adalah pria 33 tahun asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng yang nekat menggasak dua sepeda motor matik di wilayah Kabupaten Jembrana sebelum perayaan Idul Fitri 2025 kemarin.
Pelaku sempat meminta tolong kepada temannya (penadah) untuk menjual salah satu motor matik curiannya dengan harga hanya Rp 2 juta saja.
Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini terungkap setelah seorang warga Kelurahan Gilimanuk yang kehilangan sebuah motor NMax warna biru navi pada Minggu 23 Maret 2025 lalu.
Baca juga: Ikram Sempat Sembunyi di Banyuwangi, Tersangka Penyelundupan Penyu di Gilimanuk
Saat itu atau sekitar pukul 12.50 WITA, korban yang diketahui bernama Zulfa Rohil (27) berangkat ke rumah ibunya yang beralamat di Jalan Gurami Gang 5 Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Bali, dengan mengendarai sepeda motor.
Setibanya di lokasi, korban langsung parkir di depan pintu masuk rumah ibunya dengan kondisi sepeda motor tidak terkunci setang serta kunci kontak masih nyantol.
Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah untuk menjenguk neneknya.
25 menit berselang, korban diminta mencari dokter untuk perawatan neneknya.
Tak disangka, ketika keluar, sepeda motor NMax yang ditunggangi sebelumnya justru tak ada di tempat alias raib.
Ia kemudian menghubungi suaminya untuk lakukan pencarian namun tak ketemu.
Atas kejadian tersebut korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Di tempat terpisah, juga terjadi hal yang serupa sebelumnya.
Satu unit sepeda motor warna krem dengan kondisi nyantol raib saat ditinggal pemiliknya sembahyang di merajan wilayah Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, pada 19 Maret 2025 lalu.
Parahnya, STNK motor tersebut berada di bawah jok motor tersebut.
Korban Ni Putu Sariani juga sempat melakukan pencarian namun tak menemukan kendaraannya, sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Atas kejadian tersebut, Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana bergegas menindaklanjuti laporan tersebut.
Butuh waktu seminggu penyelidikan, tim Jatanras tersebut berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkap pelaku Fathurahman (33) di rumahnya wilayah Banjar Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng pada Jumat 28 Maret 2025 dinihari.
"Dari dari hasil interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya dan mengambil target sepeda motor dengan kunci nyantol," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Made Suharta Wijaya.
AKBP Endang melanjutkan, dari hasil pengembangan ternyata salah satu sepeda motor telah dijual melalui temannya di Denpasar bernama Rozikin (35) yang juga beralamat di Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Satu sepeda motor matik warna krem diminta dijual seharga Rp 2 juta.
"Satu unit sudah dijual dan satu unit barang bukti masih disimpan tersangka dan hendak dijual. Karena motifnya adalah ekonomi atau untuk dijual agar mendapat keuntungan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Fathurahman dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sementara, pelaku Rozikin dipersangkakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (tadah) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Karena pelaku mengambil sepeda motor dengan target kunci kontak masih nyantol, kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mencabut kunci kontak serta jangan sekali-kali meninggalkan STNK di bawah jok motornya. Kemudian juga agar memarkir kendaraan di tempat aman dan mudah diawasi," imbaunya.
Kumpulan Artikel Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.