Berita Bali
Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU Jalan Gunung Soputan, Garis Polisi Ditutupi Kantong Hitam
Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU Jalan Gunung Soputan, Garis Polisi Diblebet Kantong Hitam, 3 Orang Dikenakan Wajib Lapor, Unit Tangki Dikembalikan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga orang yang diperiksa Polresta Denpasar dikenakan wajib lapor berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Denpasar, Bali.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.801.32, Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Bali terpantau dipasang garis polisi, pada Kamis 10 April 2025.
Pemasangan garis polisi dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Denpasar terhadap dispenser Pertamax, serta tangki penyimpanan BBM di bawah permukaan tanah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, terdapa 3 orang yakni sopir, kernet serta seorang staf SPBU serta mobil tangki milik PT. BYPR yang mengangkut BBM diamankan polisi.
Dari perkembangannya, tiga orang yang diperiksa tersebut tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor dan mobil tangki juga tidak ditahan polisi alias dilepas.
Akan tetapi yang menjadi sorotn adalah di saat kasus ini masih dalam proses penyidikan, namun garis polisi yang terpasang ditutup dengan plastik warna hitam.
Baca juga: Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Sidak SPBU di Bali Guna Pastikan Kenyamanan Warga
Menilik fungsinya, garis polisi merupakan tanda untuk mengamankan area yang terkait sebuah tindak pidana agar tidak ada gangguan pihak lain dalam proses penyelidikan.
Namun, pihak SPBU tersebut diduga menutupi garis polisi itu.
Dikonfirmasi ihwal kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan bahwa adaya garis polisi tersebut memang dalam penyelidikan polisi mengenai penyalahgunaan BBM.
"Diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis pertalite, perkara msh penyidikan," ucap dia.
Disinggung 3 orang wajib lapor tersebut pihaknya mengemukakan bahwa polisi perlu koordinasi dengan Ahli Migas dalam mempersiapkan Gelar Perkara Penetapan tersangka.
"Bukan dilepaskan. Proses hukum terus dilakukan, sampai saat ini terduga pelaku masih wajib lapor," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah oleh awak media, Penanggung Jawab SPBU, Drs. Made Pandja, membenrkanbahwa masih dalam proses hukum yang berjalan.
"Benar, prosesnya masih berlangsung," singkatnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.