Berita Denpasar
Lewat Jam Malam, Pengunjung di Lapangan Puputan Badung Denpasar Dibubarkan
Lapangan Puputan Badung Denpasar menjadi salah satu pusat aktivitas warga untuk bersantai.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Lewat Jam Malam, Pengunjung di Lapangan Puputan Badung Denpasar Dibubarkan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lapangan Puputan Badung Denpasar menjadi salah satu pusat aktivitas warga untuk bersantai.
Tak ayal saat sore hingga malam, pengunjung selalu ramai melakukan aktivitas di tempat ini.
Apalagi saat malam Minggu atau pun hari libur, akan semakin ramai warga yang datang ke Lapangan Puputan.
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Gunung Soputan Denpasar, 4 Orang Diperiksa
Namun, kadang ada saja warga yang melewati jam malam nongkrong di kawasan ini.
Seperti halnya pada Sabtu, 12 April 2025 malam, masih ada warga yang berkumpul-kumpul di lokasi ini.
Terkait hal itu, Satpol PP Kota Denpasar bersama tim gabungan Polsek Denbar, pecalang dan wira praja pun melaksanakan pembubaran.
Baca juga: DLHK Denpasar Target Pengolahan Sampah di Pusat Daur Ulang Padang Sambian Bisa 50 Ton per Hari
"Karena mereka telah melewati jam malam, maka kami lakukan pembubaran," kata Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat diwawancarai Minggu, 13 April 2025.
Hal itu dilakukan untuk antisipasi hal yang tak diinginkan.
Apalagi di Lapangan Puputan kerap digunakan sebagai lokasi mabuk dan juga pernah terjadi aksi kriminalitas.
Baca juga: Arus Balik Lebaran Melalui Pelabuhan Benoa Denpasar Dimulai, Tim Gabungan Antisipasi Duktang Ilegal
Selain di Lapangan Puputan Badung, pembatasan jam malam juga berlaku di Lapangan Lumintang.
Pembatasan ini dilakukan melalui surat edaran ini bernomor 300/1871/Satpol PP /Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung dan Taman Lumintang Kota Denpasar.
"Ini untuk mencegah hal yang tak diinginkan, terutama tindak kriminal. Apalagi saat Sabtu Minggu atau pun menjelang libur," paparnya.
Baca juga: PERJALANAN GADIS Karangasem ini Terhenti Selamanya, Kepala Tergilas di Jalanan Denpasar
Berdasarkan edaran itu, waktu beraktivitas dibatasi hingga pukul 24.00 Wita.
Surat edaran itu merujuk ketentuan Pasal 54 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
Ada lima poin dalam surat edaran itu yakni pertama, masyarakat di Kota Denpasar diajak untuk turut serta menjaga ketertiban umum dan berperan aktif mencegah terjadinya gangguan Tramtibum di Kota Denpasar.
Kedua, melaporkan kepada Aparat apabila terjadi gangguan tramtibum disekitar wilayah saudara melalui layanan pengaduan Whatsapp BOT pada nomor 081337338326.
Baca juga: Walikota Jaya Negara dan Kejari Denpasar Teken Kerja Sama Penguatan Hukum Perdata dan TUN
Ketiga, tidak melakukan aktivitas di lapangan I Gusti Ngurah Made Agung dan Taman Lumintang diatas Pukul 24.00 Wita untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Keempat, pengawasan terhadap pelaksanaan Edaran ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar dengan berkoordinasi dengan Camat dan Perbekel/ Lurah setempat.
Kelima, apabila dikemudian hari terdapat pelanggaran atas surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perur.usuyUndangan yang berlaku. (*)
Berita lainnya di Lapangan Puputan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.