Gebrakan Pemimpin Bali

GENERASI Muda Beri Dukungan Gubernur Koster, BEM Undiknas: Terobosan Cepat Tekan Sampah Plastik

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BEM Undiknas IB Bujangga Pidada, menyampaikan dukungan sekaligus apresiasinya terhadap kebijakan

ISTIMEWA
DISKUSI - Generasi muda kembali menunjukan dukungannya, kepada kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster, yakni melarang penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik ukuran di bawah 1 liter. Dukungan kali ini, datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), yang melakukan audiensi dengan Gubernur Koster di Jayasabha, Denpasar pada Kamis (17/4/2025) pagi.  

TRIBUN-BALI.COM  - Generasi muda kembali menunjukan dukungannya, kepada kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster, yakni melarang penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik ukuran di bawah 1 liter.

Dukungan kali ini, datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), yang melakukan audiensi dengan Gubernur Koster di Jayasabha, Denpasar pada Kamis (17/4/2025) pagi. 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BEM Undiknas IB Bujangga Pidada, menyampaikan dukungan sekaligus apresiasinya terhadap kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih tersebut.

“Kami dari BEM Undiknas menyampaikan apresiasi kepada kebijakan ini, untuk menekan jumlah sampah plastik sekali pakai di Bali,” kata Bujangga.

Baca juga: DADONg Suandri Dapat Sembako Jelang Galungan, Bhabinkamtibmas & Warga Suwat Serahkan Bingkisan

Baca juga: KOSTER Larang Plastik Kresek & Sekali Pakai, BEM Unud Pasang Badan Bela Gubernur Bali!

Namun demikian, dirinya juga mengungkapkan bahwa dalam kajian yang dilakukan BEM Undiknas masih ada pro dan kontra di masyarakat Bali sendiri terkait kebijakan tersebut, sedangkan masyarakat luar Bali termasuk pemerintah pusat memberikan dukungan atas terobosan Gubernur Koster tersebut.

"Masih ada dua pandangan yang berkembang di masyarakat dan intinya, selain pembatasan botol plastik dan gelas plastik, juga diharapkan kebijakan untuk bisa menyelesaikan persoalan sampah rumah tangga, hingga memaksimalkan peran Tempat Pengelolaan Sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau TPS3SR,” katanya. 

Mengamini hal tersebut, Gubernur Wayan Koster mengaku kebijakan pelarangan penjualan AMDK plastik di bawah satu liter merupakan sebuah momentum untuk penanganan sampah yang lebih masif.

“Di desa-desa kita akan lebih masifkan ini, lebih progresif lagi penangannya. Sudah ada role modelnya beberapa desa yang berhasil menangani sendiri sampahnya dengan metode penanganan sampah berbasis sumber. Jadi tinggal direplikasi saja ke desa-desa lain,” tandas Gubernur. 

Terkait dengan pro dan kontra di masyarakat Bali khususnya, Pria asal Sembiran, Buleleng ini mengatakan hal tersebut adalah hal yang biasa dan dalam waktu berjalan akan ada penyesuaian atau perubahan gaya hidup masyarakat.

"Satu hal yang pasti, kalau tidak dilakukan maka ekosistem Bali akan semakin buruk, pariwisata Bali, citra Bali akan semakin buruk pula dan ini bisa jadi kampanye bagi negara -negara saingan kita di industri pariwisata,” jelas Gubernur.

“Namun yang saya lihat, ada tren anak-anak muda, adik-adik mahasiswa lebih banyak yang mendukung kebijakan ini,” katanya lagi.

Tidak berhenti pada pelarangan penjualan AMDK di bawah satu liter, Gubernur Koster juga mengaku akan akan menyosialisasikan aturan itu dengan pelaku usaha serta mengundang mereka untuk bertatap muka langsung terkait jalannya SE tersebut.

“Kita mendorong juga produsen air minum untuk mulai berinovasi dalam hal pengemasan. Seperti penggunaan botol kaca seperti yang telah diterapkan sejumlah produsen lokal,” tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved