Berita Buleleng
Koster Minta Bupati Buleleng Bikin Perda, Warga Sekitar Tower Turyapada Diimbau Tak Jual Lahan
Koster Minta Bupati Buleleng Bikin Perda, Warga Sekitar Tower Turyapada Diimbau Tak Jual Lahan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Desa diseputaran kawasan Tower Turyapada dinilai akan berkembang menjadi destinasi wisata Bali Utara.
Maka dari itu, Gubernur Bali Wayan Koster meminta agar Bupati Buleleng membuat peraturan daerah (perda) untuk membangun di radius tertentu.
“Saya minta Bupati buatkan Perda kawasan ini diradius tertentu boleh dibangun, di radius ini jarak sekian meter tidak boleh dibangun pertahankan kawasan hijau ini.
Kemudian yang boleh dibangun villa dengan bangunan rendah tidak boleh ada bangunan tinggi,” bebernya pada peresmian Siaran Televisi Digital dari Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali, bertempat di Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali, Desa Adat Amerta Sari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng pada, Jumat 18 April 2025.
Baca juga: VIDEO Wajah Semringah Ibu-ibu Sambut Bus Trans Metro Dewata Kembali Mengaspal di Jalanan Sarbagita
Selain itu, Bupati Buleleng ditugaskan mengumpulkan Kepala Desa dan Bendesa untuk diberitahu agar tidak menjual lahan miliknya.
“Jangan jual lahan kalau ada yang kembangkan usaha disini dibuatkan model kerjasama, jangan jual lahan karena harga lahan kedepan akan naik,” imbuhnya.
Dengan berfungsinya pemancar untuk siaran TV digital dari Turyapada Tower dan di Tahun 2025 ini semua stasiun TV sudah bergabung ia meminta agar dilakukan penertiban tower-tower yang cukup mengganggu.
Baca juga: VIDEO Warga Tegalalang Gianyar Bali Jambret Perhiasan di Bangli, Modus Berpura-pura Nanya Jalan
“Sehingg tower yang berserakan ini Pak DPRD keluarkan Perda agar tower itu dirobohkan agar tidak menganggu cukup pakai Tower Turyapada,” tutupnya.
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.