Berita Denpasar

Minimalisir Gepeng, Satpol PP Denpasar Imbau Masyarakat Tak Berikan Uang

Minimalisir Gepeng, Satpol PP Denpasar Imbau Masyarakat Tak Berikan Uang

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
GEPENG - Gepeng diamankan Satpol PP di Denpasar, Sabtu 19 April 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sampai saat ini, masalah gepeng masih ditemukan di Denpasar.

Di beberapa lampu merah masih ditemukan gepeng termasuk pengamen hingga pedagang acung.

Terkait hal itu, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar terus berupaya melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (Gepeng). 

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga: DISKON! Promo Indomaret 20-23 April 2025, Ultra Milk Rp 17.900, Mamy Poko Rp 49.900

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, penertiban dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang publik.

Tak hanya itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada para gepeng dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.

Baca juga: Arti Mimpi Membeli Rumah Tua, Melambangkan Peringatan Hingga Munculnya Seseorang Dari Masa Lalu

"Mereka diberikan pembinaan dan pengarahan untuk tidak mengemis di tempat umum," katanya.


Bawa Nendra menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus edukatif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. 


Pihaknya memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga ketertiban umum di Kota Denpasar.


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya. Sinergi antara warga dan aparat sangat penting demi menciptakan suasana yang kondusif di Kota Denpasar," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved