bisnis

TAK Gunakan Nama Kutus Kutus Lagi, Bambang Pranoto Menangi Gugatan HAKI di Pengadilan Niaga Surabaya

Bagi Bambang, kemenangan ini bukan soal merebut kembali label, tapi soal menegakkan kebenaran dan menjaga nilai yang ia yakini.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Servasius Bambang Pranoto CEO PT. Tamba Waras saat ditemui di pabrik minyak kutus kutus di Jl. Sawo, Bitra, Gianyar. 

TRIBUN-BALI.COM  – Bambang Servasius Pranoto memilih langkah tak terduga dengan memilih tidak menggunakan nama merek Kutus Kutus meski memenangkan gugatan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) di Pengadilan Niaga Surabaya.

Bambang dinyatakan sebagai pemilik sah merek Kutus Kutus. Nama yang telah ia bangun selama lebih dari dua dekade.

Bagi Bambang, kemenangan ini bukan soal merebut kembali label, tapi soal menegakkan kebenaran dan menjaga nilai yang ia yakini.

Kini, alih-alih kembali memakai Kutus Kutus, ia fokus pada perjalanan baru bersama brand Sanga Sanga, simbol transformasi dan lembaran baru dalam hidup serta bisnisnya.

Baca juga: ANGGARAN Pembebasan Lahan Hampir Rp4 T, Gubernur Koster Sebut Tol Gilimanuk-Mengwi Masih dalam PSN

Baca juga: BANTAHAN Kapendam IX/Udayana Ihwal Kamen, Viral Rombongan TNI AD Tak Pakai Kamen di Pura Besakih?

“Secara hukum, merek Kutus Kutus memang milik saya. Tapi saya katakan bahwa saya sudah 100 persen akan mentransformasikan Kutus Kutus menjadi Sanga Sanga,” kata Bambang dalam wawancara eksklusif dengan Tribun Bali, beberapa hari lalu.

Langkah ini bukan pelarian. Ini adalah bentuk evolusi. Dari konflik, lahir brand baru bernama Sanga Sanga. Nama yang sarat makna, mencerminkan transisi dan pencerahan.

Sebuah merek baru yang membawa semangat yang sama yaitu kesembuhan, keseimbangan, dan keaslian tetapi dengan babak yang lebih matang dan terbebas dari konflik masa lalu.

“Sanga Sanga sekarang sudah berjalan bagus. Dan saya tidak akan kembali. Kutus Kutus hanya akan saya simpan sebagai sejarah hidup saya,” kata dia.

Sementara itu, sengketa ini terjadi pada 2023. Merek Kutus Kutus digugat anak sambungnya sendiri. Orang yang pernah ia percayai untuk mengurus pendaftaran HAKI justru menuntut balik kepemilikan merek dan meminta uang kompensasi. 

“Kami menerima kabar dari Pengadilan Niaga di Surabaya bahwa kita dimenangkan dalam perebutan merek Kutus Kutus,” ungkap Bambang.

Ia menceritakan bahwa sejak tahun itu, brand Kutus Kutus sebenarnya sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja. 

“Anak sambung kami yang dulu saya suruh mendaftarkan merek, ternyata menuntut kami dengan sejumlah uang. Dan bukan hanya itu, dia juga memproduksi Kutus Kutus, minyak yang sudah kita produksi selama puluhan tahun,” kata dia.

Di pengadilan, bukti dan fakta berbicara. Hakim menilai bahwa pemilik sah merek ini adalah Bambang, bukan pihak yang hanya memegang selembar surat pendaftaran.

“Bagi saya ini adalah bukti bahwa kebenaran tidak bisa dimanipulasi. Kami bukan hanya pemilik merek di atas kertas, kami adalah pencipta, pengembang, dan penghidup merek itu,” ujarnya.

Bambang Pranoto bukan pebisnis biasa. Ia bukan tipe yang mengejar angka semata. Kutus Kutus ia lahirkan dari pengalaman spiritual dan pengobatan alternatif yang ia jalani sendiri.

Minyak herbal ini awalnya diracik untuk pengobatan pribadi, kemudian berkembang karena efektivitasnya menyebar dari mulut ke mulut.

Tanpa iklan besar-besaran, Kutus Kutus tumbuh menjadi fenomena nasional. Kualitas produk dan komunitas pengguna yang loyal membuat brand ini bertahan selama bertahun-tahun, bahkan di tengah maraknya produk sejenis. (pkv)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved