Berita Klungkung
Hari Raya Galungan, 28 Warga Kasepekang di Nusa Penida Klungkung Bali akan Rayakan di Pengungsian
Hari Raya Galungan, 28 Warga Kasepekang di Nusa Penida Klungkung Bali akan Rayakan di Pengungsian
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM – Sebanyak 28 warga asal Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida yang masih mengungsi di SKB Banjarangkan dipastikan akan merayakan Hari Raya Galungan di pengungsian.
Hingga Minggu 20 April 2025, mereka belum dapat kembali ke kampung halaman akibat konflik adat kasepekang yang belum tuntas.
Meskipun ada keinginan kuat untuk pulang, keamanan menjadi pertimbangan utama.
Salah satu warga, Ketut Paing, mengaku telah mulai menyiapkan sarana upacara Galungan meski harus dilaksanakan jauh dari rumah.
Pemerintah Kabupaten Klungkung telah berkoordinasi dengan Forkopimda dan Majelis Desa Adat (MDA), dan memutuskan para pengungsi akan melakukan persembahyangan Galungan di Pura Kentel Gumi yang terletak sekitar 50 meter dari lokasi pengungsian.
Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan, keamanan warga menjadi prioritas dan Pemkab juga menyiapkan keperluan mebat saat penampahan.
Upaya penyelesaian konflik masih terus dilakukan, termasuk pendekatan kepada tokoh masyarakat untuk mencapai solusi damai dan memungkinkan warga kembali hidup berdampingan di Banjar Sental Kangin.
Baca juga: VIDEO Konflik Kasepekang di Banjar Sental Kangin Nusa Penida Bali, Berikut Kronologi Kejadiannya
Latar Belakang Konflik
Konflik ini berakar dari sengketa pemanfaatan tanah negara seluas 7 are di Pantai Sental Kangin.
Tanah tersebut saat ini digunakan untuk usaha beach club oleh kelompok warga yang terkena sanksi kasepekang.
Namun, pihak adat berupaya mensertifikatkan lahan tersebut untuk kepentingan desa adat, yang kemudian memicu gugatan oleh kelompok kasepekang.
Perselisihan ini telah bergulir di Pengadilan Semarapura dan semakin memanas akibat ketegangan antara warga Banjar Adat Sental Kangin dan kelompok kasepekang.
Insiden terbaru terjadi pada Minggu 30 Maret 2025, di mana terjadi kesalahpahaman yang memicu amarah warga hingga aparat harus mengevakuasi warga yang terkena sanksi.
Upaya Pemerintah dan Aparat Keamanan
Pemerintah Klungkung, melalui Bupati I Made Satria, menegaskan bahwa semua pihak yang berkonflik adalah warga yang harus diayomi tanpa memihak siapa pun.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara damai agar tidak berujung pada tindakan anarkis.
Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung, Dewa Made Tirta, mengungkapkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan sejak 9 Desember 2023, namun belum menemukan solusi.
Rapat terbaru pada 19 Maret 2025 juga gagal menghasilkan kesepakatan.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah memberikan opsi bagi warga terdampak untuk pindah ke desa adat lain dengan syarat administrasi yang jelas.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.