Berita Buleleng
JEMPUT Paksa Terpidana Kasus Nyepi, Kasi Penkum Kejati Bali: Proses Akhir dari Penegakan Hukum
Menurut Eka Sabana jika dinilai ada prosedur yang dilanggar, di lapangan silakan ditanyakan langsung kepada Kejari Buleleng.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, menanggapi pernyataan MUI Bali dan Ormas Islam ihwal penjemputan paksa terpidana kasus Nyepi, Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, menyampaikan bahwa kegiatan itu murni penegakan hukum.
“Sebagaimana yang disampaikan bapak Kajati Bali, diharapkan semua elemen masyarakat, agar menyejukkan umatnya. Bahwa yang dilaksanakan oleh tim eksekutor murni penegakan hukum, dan merupakan proses akhir dari penegakan hukum setelah putusan dari MA,” ujar Eka Sabana, Senin 21 April 2025.
Ia menambahkan, jangan dibawa opini kemana-mana, kalau mau protes silakan, dalam penegakan hukum itu pasti ada yang dirugikan, silakan gunakan jalur hukumnya, semua laporan merupakan bagian dari evaluasi.
Baca juga: MEGAWATI Ucapkan Duka Cita Mendalam Atas Wafatnya Paus Fransiskus Lewat Surat Duka Cita
Baca juga: DUKA Wafatnya Paus Fransiskus, Ketum GP Ansor Addin: Pesan Beliau Membekas Saat Bertemu di Vatikan
“Bahwa tim jaksa eksekutornya, adalah Kejari Buleleng yang kemudian melakukan pelaporan secara berjenjang kepada pimpinan termasuk Kajati, yang dalam laporan menyatakan proses eksekusi sudah dilaksankan dan dalam keadaan aman,” imbuhnya.
Menurut Eka Sabana jika dinilai ada prosedur yang dilanggar, di lapangan silakan ditanyakan langsung kepada Kejari Buleleng.
“Sekali lagi bahwa berdasarkan laporan yang kami terima, yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali secara patut yang akhirnya dilakukan penjemputan paksa. Dan itu prosedur biasa dalam penegakan hukum,” jelas Eka Sabana.
Ia menyampaikan, bahkan Kajari Buleleng menyampaikan kenapa terlambat sampai 3 bulan karena menghormati bulan suci Ramadhan, Hadi Raya Nyepi dan Idulfitiri yang hampir bersamaan agar menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kewajiban masyarakat seharusnya menyerahkan yang bersangkutan kepada tim eksekutor. Ayo hormati penegakan hukum, dengan suasana saling menyejukkan,” ajaknya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, MUI Buleleng, serta ormas Islam di Bali melakukan pernyataan sikap mengenai penjemputan paksa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad pada Senin (14/4/2025) lalu. Ada tiga poin dalam pernyataan sikap itu.
Mulai dari menyatakan ada kekerasan, membantah statement Kajati terkait tidak ada kekerasan, dan terakhir akan mengadukan tim eksekutor ke tingkat nasional, karena melakukan penangkapan dengan cara kekerasan.
Pernyataan sikap tersebut mendapat tanggapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, Senin (21/4/2025). Kajati menjelaskan, pelaksana eksekusi adalah tim eksekutor kejaksaan negeri Buleleng.
Sementara Kajati dalam hal ini kapasitasnya hanya menerima laporan secara berjenjang. "Berdasarkan laporan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, eksekusi berjalan aman dan lancar," ungkapnya.
Hal ini pula yang selanjutnya disampaikan ke wartawan, saat pihaknya dikonfirmasi mengenai eksekusi badan Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, pada Rabu (16/4/2025).
Lantas disinggung mengenai upaya pelaporan tim eksekutor ke tingkat nasional, karena melakukan penangkapan dengan cara kekerasan, Sumedana mempersilakan hal tersebut.
Sebab menurutnya hal ini bisa menjadi bagian dari evaluasi. "Kalau ada hal-hal kurang berkenan atau dirugikan, silakan dilaporkan. Karena itu bagian dari evaluasi kami ke depannya," tandas dia. (*)
Seorang Pegawai Minimarket Meninggal Usai Tabrak Truk di Buleleng Bali, Alami Cedera Kepala Berat |
![]() |
---|
SALING LAPOR Antara Perbekel Selat dan Ni Wayan Wisnawati di Buleleng Berakhir Damai |
![]() |
---|
Raih Medali Emas, Tiga Atlet Woodball Harumkan Nama Buleleng Bali di Kancah Internasional |
![]() |
---|
Tabrak Lari di Buleleng Bali, Deva dan Wahyu Diturunkan di Pinggir Jalan, Korban Dirawat Instensif |
![]() |
---|
Perbekel Selat dan Warganya Sepakat Damai di Bali, Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.