Berita Denpasar

MENCEKAM! Pemuda 19 Tahun Serang Warga di Pemogan Denpasar Pakai Sajam, Kini Kena Batunya

MENCEKAM! Pemuda 19 Tahun Serang Warga di Pemogan Denpasar Pakai Sajam, Kini Kena Batunya

Istimewa/Polresta Denpasar
Markus Pati Kondo (19) remaja bikin gaduh di Pemogan diamankan polisi. Mabuk dan Tantang Warga, Markus Bikin Gaduh dengan 2 Sajam di Pemogan Bali, Dijerat UU Darurat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemuda berusia 19 tahun yang menyerang warga Jalan Mekar II, Pemogan, Denpasar Selatan menggunakan sajam kini kena batunya.

Pemuda yang beraksi saat mabuk miras itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa di wilayah Pemogan, Denpasar itu terjadi pada Minggu 20 April 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.

Pelaku Markus Pati Kondo (19) yang dalam pengaruh miras juga sempat melukai seorang warga sekitar menggunakan sajam.

Baca juga: SEJOLI Tewas Kecelakaan, Selamat Jalan Diah dan Fatur, Adu Jangkrik dengan Bus Gunung Harta

"Pelaku mengaku membawa sajam ke TKP dan sempat melempar dan menggunakan sajam tersebut untuk melukai seseorang dan sedang dalam pengaruh minuman beralkohol," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi. 

Dari pelaku yang merupakan buruh proyek itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah pisau, yakni pisau dapur dan pisau belati. 

Saat kejadian, rupanya awalnya pelaku tidak sendiri, ia datang bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat untuk membeli minuman bir.

Baca juga: Sudah Minta Maaf, Pelaku Penistaan Agama Saat Nyepi 2023 di Buleleng Bali Akan Dipenjara 4 Bulan

Kemudian pelaku sempat mengoceh tidak jelas lalu dibawa pergi oleh temannya.

Tidak berselang lama pelaku datang kembali seorang diri, dan sempat ditanya lalu menjawab mau beli arak.

Lalu pelaku pergi ke arah Utara dan setelah 5 meter pelaku mengeluarkan 2 buah pisau dari pinggangnya, dan menantang warga dan temannya.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan sajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Saat itu pelaku sempat melempar pisau yang ada di tangan kanannya ke arah korban," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved