Berita Denpasar
Ratusan Barang Tak Layak Pakai Akan Dilelang Pemkot Denpasar, Ambulans Harga Limit Rp3.600.000
Pemerintah Kota Denpasar akan melelang sejumlah barang inventaris yang kondisinya sudah rusak berat.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ratusan Barang Tak Layak Pakai Akan Dilelang Pemkot Denpasar, Ambulans Harga Limit Rp3.600.000
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemerintah Kota Denpasar akan melelang sejumlah barang inventaris yang kondisinya sudah rusak berat.
Di antara yang akan dilelang tahun 2025 ini adalah satu unit mobil layanan keliling milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan satu unit ambulans milik Dinas Kesehatan, serta ratusan barang lainnya.
Baca juga: Viral di Bali Sepekan: Wanita Spesialis Pencurian di Toko hingga Pemancing Temukan Mayat di Denpasar
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati menjelaskan bahwa total terdapat 302 barang inventaris yang sudah tak layak pakai dan akan dilepas melalui proses lelang.
Barang-barang tersebut berasal dari tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Kesehatan, Disdukcapil, dan RSUD Wangaya.
“Seluruh barang yang akan dilelang berada dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat difungsikan kembali,” ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Denpasar Terima Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Kinerja Tinggi
Salah satu unit yang akan dilelang adalah mobil layanan keliling milik Disdukcapil dengan tipe Isuzu NKR 550.
Mobil ini akan dilepas dengan nilai limit awal sebesar Rp21.665.000.
Selain itu, satu unit mobil ambulans tipe Kijang/Toyota KF 20 produksi tahun 1992 milik Dinas Kesehatan juga ikut dilelang, dengan harga limit Rp3.600.000.
Baca juga: Fathul Kaget Lihat Kaki Manusia, Pemancing Temukan Mayat Perempuan di Tukad Nyampuh Denpasar
Sementara itu, RSUD Wangaya melepas ratusan barang inventaris, seperti peralatan medis, meja, tempat tidur, dan perlengkapan kantor lainnya.
Kusumawati menambahkan, semua barang telah disiapkan untuk proses lelang, namun tanggal pelaksanaannya masih menunggu penjadwalan resmi.
Ia juga menjelaskan bahwa penghapusan aset baru akan dilakukan setelah lelang selesai dan pembayaran dari pemenang lelang masuk ke kas daerah.
“Proses penghapusan baru dilakukan setelah pembayaran. Jadi saat ini statusnya masih sebagai aset Pemkot,” paparnya. (*)
Berita lainnya di Pemkot Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.