Penebasan di Bali

Tak Terima Disuruh Pulang, Seorang Pemuda Papua Tebas Teman di Denpasar

Peristiwa penebasan terjadi lagi di Denpasar. Seorang pemuda asal Papua, Dem Yoseph Mulait (23) melakukan penganiayaan

Ist
ilustrasi - Tak Terima Disuruh Pulang, Seorang Pemuda Papua Tebas Teman di Denpasar 

Tak Terima Disuruh Pulang, Seorang Pemuda Papua Tebas Teman di Denpasar

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Peristiwa penebasan terjadi lagi di Denpasar.

Seorang pemuda asal Papua, Dem Yoseph Mulait (23) melakukan penganiayaan dengan menebas korban menggunakan pedang.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Pulau Nias, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, pada Senin 21 April 2025 sore. 

Baca juga: Penebasan di Buleleng Bali, Sempat Terlibat Cekcok, Suarjana Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor.

Saat itu, korban berinsial GTA (27), teman pelaku yang sama-sama berasal dari Papua berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pelaku tiba dalam kondisi mabuk, lalu disuruh pulang oleh korban, lalu pelaku pura-pura pulang.

Namun tiba-tiba pelaku menyerang korban dari belakang dan terjadi perkelahian.

Setelahnya, keduanya pun berdamai.

Baca juga: Sohlihin Diamankan Pecalang, Pelaku Pencurian di Talibeng yang Nekat Todongkan Sajam Tertangkap

Selanjutnya pelaku berdiri di dekat mobil.

Sementara korban berbincang dengan pria berinisial A.

Lalu korban melihat pelaku berjalan ke arah Warung Nasi Padang.

Pada saat pelaku kembali dari Warung Nasi Padang, korban diberi tahu oleh R dengan berbicara "awas - awas dia bawa parang".

"Pedang diambil dari yang dipajang di tembok di atas meja kasir warung tersebut," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi. 

Namun korban belum sadar kalau pelaku membawa parang.

Pelaku pun mendekati korban hendak menebas namun korban menghindar lalu duduk di kursi.

Pada saat korban duduk di kursi, korban kembali diserang oleh pelaku dan korban menangkis dengan tangan.

Sehingga mengenai pergelangan tangan kiri korban.

Setelah itu pelaku hendak menyerang lagi namun korban berlari ke kamar mandi, dan korban melihat pelaku kabur.

Korban mencoba mengejar namun tidak bisa karena korban dipanggil oleh teman-temannya dan diajak berobat ke rumah sakit.

"Pelaku menyerang korban menggunakan pedang karena kesal tidak terima disuruh pulang karena terlambat dan mabuk," bebernya.

Mendapat laporan, polisi bergerak dan memburu pelaku yang saat itu juga melakukan pencurian sepeda motor di TKP lain malam harinya, tak lama di hari yang sama sekira pukul 22.00 Wita.

Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dijerat pasal 351 KUHP. 

Sebelumnya diberitakan, seorang pria pelaku pencurian sepeda motor berinsial DYM (23) asal Timika, Papua berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat hanya dalam waktu kurang dari 6 jam. 

DYM berhasil diamankan di rumah kosnya di Jalan Tukad Citarum, Denpasar Barat, pada Senin 21 April 2025 pukul 23.00 Wita setelah melakukan aksi pencurian sekira pukul 17.30 Wita.

Aksi curanmor tersebut dilancarkan pelaku di area parkir kos-kosan yang beralamat di Jalan Serma Made Repot no 7, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

Korban berinisial H (33) melaporkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DK 2845 ADO. Berdasarkan keterangan korban, informasi kehilangan didapat sekitar pukul 19.30 Wita setelah mendapat telepon dari penyewa motor. 

"Sepeda motor tersebut sebelumnya direntalkan dan diparkir oleh penyewa berinisial ARA di lokasi kejadian," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 23 April 2025. 

Dari rekaman CCTV milik kos-kosan, terlihat aksi pencurian dilakukan oleh seorang pria yang membuka paksa kunci stang dengan menendangnya.

"Pelaku lalu menyambung kabel motor untuk menghidupkan kendaraan, beraksi seorang diri," bebernya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan usai beraksi langsung melepas dan membuang plat nomor kendaraan untuk menghilangkan jejak. 

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Terhadap perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curanmor," pungkasnya. (*)

 

Berita lainnya di Penebasan di Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved