TOPIK
Penebasan di Bali
-
Wayan Suarjana alias Jana, terdakwa kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak lolos dari ancaman hukuman penjara 10 tahun.
-
Wayan Suarjana, pria asal Banjar Dinas Loka Segara, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
-
Peristiwa penebasan terjadi lagi di Denpasar. Seorang pemuda asal Papua, Dem Yoseph Mulait (23) melakukan penganiayaan
-
pada pukul 12.00 Wita, Selamat mendatangi kediaman Suarjana dengan membawa sebatang kayu.
-
Kasus penebasan yang dilakukan Wayan Suarjana terhadap Selamat Riadi, kini telah masuk sidang pembacaan tuntutan.
-
Pelaku, inisial MMK (33), ditangkap di tempat tinggal pamannya di Glogor Carik, Denpasar beberapa jam setelah kejadian.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved