Penebasan di Bali

Wayan Suarjana Lolos dari Tuntutan, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemuteran Buleleng Divonis Bebas

Wayan Suarjana, pria asal Banjar Dinas Loka Segara, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri

ilustrasi
Ilustrasi vonis pengadilan - Wayan Suarjana Lolos dari Tuntutan, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemuteran Buleleng Divonis Bebas 

Wayan Suarjana Lolos dari Tuntutan, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemuteran Buleleng Divonis Bebas

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Wayan Suarjana, pria asal Banjar Dinas Loka Segara, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Ia lolos dari ancaman hukuman 10 tahun penjara atas dakwaan kasus pembunuhan di Desa Pemuteran pada 2 November 2024 lalu. 

Sidang putusan pria yang akrab disapa Jana itu digelar pada Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Kasus Penebasan di Buleleng Masuki Tahap Tuntutan, Wayan Suarjana Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yakobus Manu, didampingi hakim anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi dan Pulung Yustisia Dewi.

Dalam sidang itu, hakim tidak memungkiri jika Jana melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, yakni Slamet Riyadi.

Walau demikian hakim berpendapat terdakwa tidak bersalah telah melakukan perbuatan tersebut.

Baca juga: SITA Sebilah Pedang Tanpa Gagang, MMK Diringkus Tanpa Melawan, Tangkap Pelaku Penebasan di Nusa Dua

Oleh sebab itu dalam putusannya, hakim menyatakan Jana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menyatakan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum, tetapi tidak ada kesalahan pada diri Terdakwa ketika melakukan perbuatannya itu," ujar hakim dalam putusan yang diterima, Minggu (27/4/2025).

Baca juga: PELAKU Penebasan Sudah Diamankan Polsek Kuta Selatan! Gerak Cepat Reskrim Memburu, Korban Terluka

Selanjutnya, Majelis Hakim meminta agar terdakwa Suarjana dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Ia juga dibebaskan dari statusnya sebagai tahanan rumah. 

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan rumah segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," lanjut hakim.

Baca juga: 5 Fakta Penebasan di Buleleng Bali: Hilang Belas Kasihan, Gede S Tebas Adik Kandungnya dengan Sabit

Untuk diketahui, peristiwa penebasan ini terjadi pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Palasari, Desa Pemuteran

Peristiwa bermula saat Suarjana bersama istrinya bernama Ni Kadek Sulendri, berboncengan mengendarai sepeda motor.

Hingga di tengah jalan, keduanya bertemu istri Slamet Riadi bernama Siti Qomariah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved