Penebasan di Bali

Kejari Buleleng Upaya Kasasi Atas Vonis Bebas Wayan Suarjana, Dianggap Bersalah Lakukan Pembunuhan

Wayan Suarjana alias Jana, terdakwa kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak lolos dari ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Upaya kasasi - Humas sekaligus Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa. Pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Wayan Suarjana yang dituntut 10 tahun karena kasus pembunuhan. 

Kejari Buleleng Upayakan Kasasi Atas Vonis Bebas Wayan Suarjana, Dianggap Bersalah Lakukan Pembunuhan

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Wayan Suarjana alias Jana, terdakwa kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak lolos dari ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Merespons vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, jaksa akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut diungkapkan humas sekaligus Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa.

Menurutnya vonis bebas dari majelis hakim dinilai jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: VIDEO Bocah SD Meninggal Dunia Usai Tertabrak Bus Study Tour di Buleleng Bali

"Dalam sidang pada 24 Maret 2025 lalu, jaksa Made Juni Artini menuntut agar terdakwa dijatuhi vonis 10 tahun penjara."

"Jaksa menganggap terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP," katanya, Minggu (27/4/2025). 

Dewa Baskara menerangkan, sebelum terdakwa dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, jaksa telah mengajukan sejumlah bukti ke pengadilan.

Baca juga: Pasca Terungkap Ratusan Siswa Tak Bisa Baca, Kini 182 Siswa SMP di Buleleng Terancam Drop Out

Dari bukti-bukti itu jaksa berpendapat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana Pasal 338 KUHP. Namun, ternyata hakim berpendapat lain sehingga terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

"Bukti-bukti yang disampaikan JPU ke pengadilan cukup dan terbukti. Tapi pengadilan punya pendapat yang berbeda," ungkapnya. 

Dewa Baskara mengaku pihaknya menghormati putusan bebas dari Majelis Hakim PN Singaraja.

Baca juga: Terlibat Pernikahan Dini, 182 Siswa SMP di Buleleng Terancam Drop Out

Meski demikian, pihaknya akan mengambil upaya kasasi atau upaya hukum luar biasa, ke Mahkamah Agung (MA) tanpa melewati banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Ia menjelaskan, kasasi bisa diajukan terhadap putusan bebas atau onslag, tanpa perlu melalui upaya hukum banding. 

"Kami mengajukan upaya hukum kasasi, karena putusan onslag bebas. Kalau (putusan) di bawah tuntutan JPU, kami lakukan upaya banding. Berkas kasasinya sedang disusun, setelah selesai akan dikirim," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Penebasan di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved