Peredaran Narkoba di Bali
Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Malang Diamankan Polres Badung, Diringkus Usai Lakukan Transaksi
Pengedar narkoba jaringan lapas Malang, Jawa Timur yang biasa mengedarkan narkoba di wilayah Badung dan Denpasar berhasil diamankan jajaran sat res
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
DIGIRING - IKD (38) asal Jalan Veteran, Denpasar Utara (kiri) saat digiring jajaran kepolisian Polres Badung pada Senin 28 April 2025
Diakui, IKD baru menghubungi Wahyu bulan yang lalu untuk ditawari menjual narkotika.
Bahkan IKD mengaku biasa mengedarkan di seputaran Dalung, Kerobokan, Penatih dan Renon.
"Jadi pelaku menjual barang tersebut Rp300 – 600 ribu per paketnya. dari pengakuan IKD tersebut baru akan dibayar ke wahyu jika barang tersebut sudah habis terjual dengan harga Rp 52 Juta dengan via transfer," imbuhnya sembari mengatakan pelaku disangkakan pasal 112 ayat (2) atau 114 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.