Peredaran Narkoba di Bali

Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Malang Diamankan Polres Badung, Diringkus Usai Lakukan Transaksi

Pengedar narkoba jaringan lapas Malang, Jawa Timur yang biasa mengedarkan narkoba di wilayah Badung dan Denpasar berhasil diamankan jajaran sat res

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
DIGIRING - IKD (38) asal Jalan Veteran, Denpasar Utara (kiri) saat digiring jajaran kepolisian Polres Badung pada Senin 28 April 2025 

Diakui,  IKD baru menghubungi  Wahyu bulan yang lalu untuk ditawari menjual narkotika.

Bahkan IKD mengaku  biasa mengedarkan di seputaran Dalung, Kerobokan, Penatih dan Renon. 

"Jadi pelaku menjual barang tersebut Rp300 – 600 ribu per paketnya. dari pengakuan IKD tersebut baru akan dibayar ke wahyu jika barang tersebut sudah habis terjual dengan harga Rp 52 Juta dengan via transfer," imbuhnya sembari mengatakan pelaku disangkakan pasal 112 ayat (2) atau 114 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved