Berita Gianyar

Polres Gianyar Amankan Pengguna Narkoba, Berstatus Mahasiswa

Satres Narkoba Polres Gianyar, Bali terus melakukan patroli dalam mengantisipasi penggunaan obat terlarang yang meresahkan masyarakat.

Istimewa
NARKOBA - I Putu RAP (24) saat diamankan oleh Polres Gianyar terkait kepemilikan narkotika. 

 


TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR  - Satres Narkoba Polres Gianyar, Bali terus melakukan patroli dalam mengantisipasi penggunaan obat terlarang yang meresahkan masyarakat.

Terlebih lagi, di sejumlah titik di Kabupaten Gianyar, kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

Terbaru, Sat Narkoba Polres Gianyar berhasil mengalahkan I Putu RAP (24), asal Banjar Werdi Kosala, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Baca juga: Dua Orang Ditemukan Meninggal Dunia, Nelayan Jembrana Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

Pria yang berstatus sebagai mahasiswa itu diamankan di Jalan Raya Cangi, Banjar Cangi, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Sabtu 19 April 2035.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal bening.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, diketahui bahwa benda tersebut merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,54 gram dan netto 1,26 gram. Selain mengamankan narkotika, polisi juta mengamankan alat hisap sabu (bong) dari tangan Puru, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax DK 4605 FDM, serta satu unit handphone yang digunakan dalam transaksi narkotika ini.

Baca juga: Dua Orang Ditemukan Meninggal Dunia, Nelayan Jembrana Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, Jumat  25 April 2025 membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial IPRAP yang diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami," ujar Ipda Suardita.


Ia menambahkan, "Saat ini tersangka telah kami amankan di Polres Gianyar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah mengirimkan contoh barang bukti ke Laboratorium Forensik serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.


Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "Polres Gianyar terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan tersangka," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved