Berita Badung

Beraksi di Sembilan TKP, Jambret Spesialis WNA Dibekuk Polres Badung Bali, Residivis Kasus yang Sama

Berdasarkan laporan korban, aparat Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. 

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
PELAKU JAMBRET - Dua pelaku jambret I Nyoman Simpen alias Redot (kiri) dan Putu Agus Wirawan saat digiring di halaman Polres Badung pada Selasa 29 April 2025 

"Pelaku khusus menyasar turis asing yang membawa ponsel saat melihat maps. Sementara dia mengaku baru 9 TKP beraksi, nanti kita kembangkan lagi, mungkin sudah banyak," ucapnya. (gus) 

Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menambahkan, Redot merupakan residivis kasus jambret yang pernah ditangkap Polda Bali pada 2019 dan divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

“Kejahatan berulang di lokasi yang sama menjadi perhatian serius kami. Ini bukti bahwa pelaku memanfaatkan kelemahan pengawasan di daerah vital,” ujar Arif.

Lebih lanjut dijelaskan saat ini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Disinggung mengenai kemana HP itu dibawa, Arif pun mengaku masih melakukan penyelidikan. Namun dari pengakuan pelaku HP itu dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Saat ini ada HP pelaku, helm dan motor N-Max yang digunakan pelaku kita amankan," imbuhnya. (gus) 

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved