Berita Badung
Beraksi di Sembilan TKP, Jambret Spesialis WNA Dibekuk Polres Badung Bali, Residivis Kasus yang Sama
Berdasarkan laporan korban, aparat Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Pelaku khusus menyasar turis asing yang membawa ponsel saat melihat maps. Sementara dia mengaku baru 9 TKP beraksi, nanti kita kembangkan lagi, mungkin sudah banyak," ucapnya. (gus)
Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menambahkan, Redot merupakan residivis kasus jambret yang pernah ditangkap Polda Bali pada 2019 dan divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
“Kejahatan berulang di lokasi yang sama menjadi perhatian serius kami. Ini bukti bahwa pelaku memanfaatkan kelemahan pengawasan di daerah vital,” ujar Arif.
Lebih lanjut dijelaskan saat ini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Disinggung mengenai kemana HP itu dibawa, Arif pun mengaku masih melakukan penyelidikan. Namun dari pengakuan pelaku HP itu dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Saat ini ada HP pelaku, helm dan motor N-Max yang digunakan pelaku kita amankan," imbuhnya. (gus)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.