Berita Bali

Sergio di Drop Out Dari Unud, Terbukti Edit Foto Teman Jadi Konten Dewasa Pakai AI

Sergio di Drop Out Dari Unud, Terbukti Edit Foto Teman Jadi Konten Dewasa Pakai AI

Dok. Unud
Kuota Mahasiswa Baru SNMPTN untuk Universitas Udayana (UNUD). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Rektor Universitas Udayana secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sergio Lucasandro Ksatria Dwi Putra terduga pelaku pelecehan seksual berbasis AI yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Udayana (Unud). 

Hal tersebut berdasarkan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 605/UN14/HK/2025 tentang Sanksi Administratif bagi Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Udayana.

Sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses investigasi mendalam oleh tim etik Fakultas dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). 

“Pelaku terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual berupa pengambilan, perekaman, dan/atau penyebaran foto serta rekaman visual korban bernuansa seksual tanpa persetujuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f Peraturan Kemendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,” jelas, Rektor Unud Prof. I Ketut Sudarsana pada Rabu 30 April 2025. 

Baca juga: 50 Soal dan Jawaban Ujian IPS Kelas 6 SD Pilihan Ganda Tahun 2025

Lebih lanjutnya ia mengatakan, sanksi pemecatan ini merupakan langkah tegas yang harus diambil demi menjaga integritas dan marwah institusi. 

“Tindakan pelaku tidak mencerminkan karakter insan akademik yang unggul, mandiri dan berbudaya, sebagaimana tercantum dalam visi dan misi Universitas Udayana.

Kami tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran berat yang merusak citra dan reputasi universitas,” imbuhnya. 

Baca juga: Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Latihan Dalmas Antisipasi May Day 2025

Prof Sudarsana juga mengingatkan seluruh mahasiswa untuk menjaga komitmen moral yang harus dijaga. Kampus ini dibangun atas dasar integritas, martabat, dan rasa saling menghormati nilai yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh anggota sivitas akademika.

 


“Keputusan Rektor ini menjadi sinyal kuat bahwa Universitas Udayana berdiri di garis depan dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat, sesuai mandat Undang-Undang dan Peraturan Kementerian terkait,” bebernya. 

 


Dari kasus ini, Universitas Udayana berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta pelanggaran etik. Penegakan sanksi ini diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus pengingat bagi seluruh civitas akademika untuk senantiasa menjunjung tinggi etika, tanggung jawab moral, serta budaya akademik yang sehat.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved