Berita Denpasar
SJR Gasak Iphone dan Uang Tunai di Brankas Gerai Seluler Tempatnya Bekerja di Denpasar Timur Bali
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelaku teridentifikasi sebagai salah satu karyawan yang bekerja di tempat tersebut.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang perempuan muda berinisial SJR (21) yang bekerja menjadi karyawan konter handphone RA Gadget Denpasar, Bali, gelap mata melakukan aksi pencurian di tempat ia bekerja.
Kasus ini terungkap setelah diselidiki Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) yang menerima laporan pemilik konter berinisial SFP atas kehilangan stok handphone dan uang brankas yang berlokasi di Jalan WR. Supratman No.150, Denpasar Timur itu.
Aksi pencurian yang dilakukan pemudi asal Denpasar ini diketahui pada Selasa 22 April 2025, dan pemilik melaporkannya 3 hari kemudian pada Jumat 25 April 2025.
"Ada beberapa unit handphone yang hilang serta uang di brankas yang berkurang, ditemukan ada uang hasil penjualan yang kurang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKPI Ketut Sukadi, pada Rabu 30 April 2025.
Baca juga: Seorang Wanita Nekat Curi Uang Di Toko Perabot Blahbatuh Gianyar Bali, Pelaku Merupakan Residivis
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelaku teridentifikasi sebagai salah satu karyawan yang bekerja di tempat tersebut.
Tak lama kemudian pelaku akhirnya berhasil diamankan, dan dalam proses interogasi, pelaku mengaku mengambil beberapa unit iPhone dari etalase toko dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta dari brankas.
"Beberapa barang telah dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi," ujar dia.
Unit Reskrim Polsek Dentim berhasil mengamankan beberapa barang bukti unit iPhone di antaranya satu unit Iphone 13 warna pink, dua unit Iphone 13 Pro warna gold dan blue, satu unit Iphone 14 Pro warna ungu dan satu unit AirPods putih serta uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp 3 juta.
"Total kerugian akibat perbuatan pelaku diperkirakan mencapai Rp 37 juta," jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/SJR-Gasak-Iphone-dan-Uang-Tunai-di-Brankas-Gerai-Seluler-Tempatnya-Bekerja.jpg)