Berita Denpasar

Pria Papua Ini Ketangkap Tak Lama Setelah Beraksi Curi Motor di Kos-kosan Denpasar

Pria Papua Ini Ketangkap Tak Lama Setelah Beraksi Curi Motor di Kos-kosan Denpasar

istimewa
Tersangka Curanmor asal Papua berinisial DYM ( 23) dibekuk Polsek Denbar tak kurang dari 6 jam setelah beraksi. Istimewa/Polresta Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pria pelaku pencurian sepeda motor berinsial DYM (23) asal Timika, Papua berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat hanya dalam waktu kurang dari 6 jam. 

DYM berhasil diamankan di rumah kosnya di Jalan Tukad Citarum, Denpasar Barat, pada Senin 21 April 2025 pukul 23.00 Wita setelah melakukan aksi pencurian sekira pukul 17.30 Wita.

Aksi curanmor tersebut dilancarkan pelaku di area parkir kos-kosan yang beralamat di Jalan Serma Made Repot no 7, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

Baca juga: VIRAL Komplotan Wanita Spesialis Pencurian Toko di Bali, Sudah Beraksi di 5 TKP

Korban berinisial H (33) melaporkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DK 2845 ADO. Berdasarkan keterangan korban, informasi kehilangan didapat sekitar pukul 19.30 Wita setelah mendapat telepon dari penyewa motor. 

"Sepeda motor tersebut sebelumnya direntalkan dan diparkir oleh penyewa berinisial ARA di lokasi kejadian," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 23 April 2025.

Baca juga: Mahasiswa di Denpasar Kemalingan Motor, Pelaku Nekat Jual di Marketplace, Penjebakan Berhasil

Dari rekaman CCTV milik kos-kosan, terlihat aksi pencurian dilakukan oleh seorang pria yang membuka paksa kunci stang dengan menendangnya.


"Pelaku lalu menyambung kabel motor untuk menghidupkan kendaraan, beraksi seoang diri," bebernya.


Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan usai beraksi langsung melepas dan membuang plat nomor kendaraan untuk menghilangkan jejak. 


Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


"Terhadap perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curanmor," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved