Berita Denpasar
2 Pria CURI 17 Lembar Seng di Denpasar Bali, Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi, Korban Rugi Rp 7 Juta
Gasak 17 Lembar Seng di Proyek Garasi, Pemilik Warung di Taman Pancing dan Rekannya Tak Berkutik Diciduk Polisi
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan dua orang pencuri belasan lembar seng bondek yakni DP alias Dodik (44) asal Banyuwangi dan AH alias Hari (44) asal Denpasar.
Aksi pencurian dilakukan kedua pelaku di Jalan Pulau Bungin Gang Borju, Pedungan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Rabu 30 April 2025, di sebuah proyek renovasi pembangunan garasi.
Sebanyak 17 lembar seng bondex digasak pelaku, berselang sepekan pelaku AH berhasil diamankan pada Jumat 9 Mei 2025 dini hari, di Jalan Bina Kusuma, Ubung.
"Petugas mendapati unit mobil pick up yang digunakan pelaku terparkir di lapangan sebelah gudang dan seng bondek berada di sebuah gudang milik J," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Senin 12 Mei 2025.
Baca juga: CURI Motor Kurir Paket, Putu Beruk Dibekuk Polisi, Juga Maling Gamelan di Sukawati dan Ubud Bali
Dari penangkapan AH, kemudian petugas menangkap tersangka Dedi alias Dodik yang tinggal di Jalan Taman Pancing. Pelaku kemudian diamankan di warung angkringan miliknya di Jalan Taman Pancing Pemogan.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000. Pelaku sudah merencanakan untuk mengambil barang seng bondek tersebut untuk dijual," bebernya.
Pelaku mengambil barang seng bondex sebanyak 17 lembar, dijual dengan harga Rp 250 ribu per lembar.
Hasil dari penjualan seng bondex mendapatkan sejumlah uang muka Rp 1.000.000.
"Dibagi 2 oleh pelaku, masing masing mendapatkan Rp 500.000," jelasnya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.