Berita Badung
PPDB Ganti Nama Jadi SPMB 2025, Disdikpora Badung Bali Pastikan Daya Tampung SMP Mencukupi
tahun 2025 ini, siswa Sekolah Dasar (SD) yang lulus sekitar 9 ribu lebih, dengan daya tampung SMP sebanyak 10 ribu lebih
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Meski ada perubahan sistem, namun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung memastikan daya tampung untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) mencukupi.
Hanya saja perlu diingat kuota itu terpenuhi, asalkan siswa maupun orang tua siswa tidak ngotot memilih sekolah yang diinginkan.
Namun jika dilakukan sesuai sistem yang berlaku, maka dipastikan tidak ada masalah.
Baca juga: Ini Jadwal Pelaksanaan SPMB Untuk SMA/SMK Di Bali, Jalur Anak Guru Jadi Prioritas
Bahkan di tahun 2025 ini, siswa Sekolah Dasar (SD) yang lulus sekitar 9 ribu lebih, dengan daya tampung SMP sebanyak 10 ribu lebih
Kadisdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana saat dikonfirmasi tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku jika daya tampung lulusan siswa SD di SMP dipastikan tercukupi
“Sebenarnya lulusan anak-anak SD dengan daya tampung di SMP Negeri cukup, asalkan tidak ngotot harus di sekolah A atau sekolah B. Kalau ngotot seperti itu, dengan sistem sekarang, tidak bisa,” jelas Dwipayana, Rabu 14 Mei 2025.
Sesuai data, kata Dwipayana, saat ini siswa SD yang akan lulus atau mencari SMP sebanyak 9.367 siswa, namun daya tampung SMP sebanyak 10.623.
“Jadi untuk SMP Negeri daya tampungnya 8.863 siswa, SMP Swasta 1.760 siswa,” bebernya
Dwipayana mengakui, jika siswa mau disalurkan ke sekolah negeri lainnya, itu masih memungkinkan. Karena, semuanya telah diatur oleh sistem, mulai jarak dan lain sebagainya.
Bahkan kata Dwipayana SPMB ini juga langsung diaudit oleh pemerintah pusat.
“Untuk SPMB aturannya sudah sangat jelas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 3 Tahun 2025, SPMB memiliki empat jalur penerimaan. Yakni Jalur Domisili, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi,” bebernya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan untuk, Jalur Zonasi sebelumnya, diubah menjadi Jalur Domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Kemudian, persentase kuota untuk Jalur Domisili yakni paling sedikit 70 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD; paling sedikit 40 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP; paling sedikit 30 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.