SPMB 2025

Aturan Baru SPMB 2025/2026, Sekolah di Buleleng Dilarang Terima Peserta Didik Melebihi Daya Tampung

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng telah meminta seluruh sekolah menyetor data daya tampung.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
SPMB - Plt Kepala Disidikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi. Ia mengungkapkan dalam SPMB 2025/2026 sekolah dilarang menambah daya tampung dari yang telah diusulkan 

Aturan Baru SPMB 2025/2026, Sekolah di Buleleng Dilarang Terima Peserta Didik Melebihi Daya Tampung

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng telah meminta seluruh sekolah menyetor data daya tampung.

Data ini nantinya akan diumumkan sebulan sebelum Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengungkapkan, perbedaan SPMB 2025/2026 dengan PPDB 2024/2025, salah satunya mengenai daya tampung.

Baca juga: Pendaftaran Jalur Domisili SPMB SMP TA 2025 di Denpasar Mulai Dibuka, Terapkan Sistem Tiga Sekolah

Di mana seluruh satuan pendidikan baik TK, SD, dan SMP wajib mengusulkan daya tampung dari masing-masing satuan pendidikan. 

"Data yang diusulkan setelahnya diverifikasi oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) bersama kami (Disdikpora)."

"Setelah final datanya diusulkan ke kementerian, untuk diinput ke sistem dapodik. Data daya tampung itu sudah dikunci per tanggal 30 April kemarin," jelasnya, Minggu (11/5/2025).

Baca juga: Kuota Jalur Afirmasi SMP di SPMB 2025 Naik, Untuk Siswa Kurang Mampu dan Disabilitas di Denpasar

Saat ini, data daya tampung masing-masing satuan pendidikan telah tertuang dalam Petunjuk Teknis SPMB yang ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 100.3.3.2/195/HK/2025. 

Ariadi menekankan dalam pelaksanaan SPMB, sekolah tidak diperkenankan menerima peserta didik melebihi daya tampung yang tercatat dalam sistem Dapodik.

Baca juga: PROSES Belajar Numpang di SMPN 14 Denpasar, SMPN 17 Denpasar Terima Siswa Perdana di SPMB 2025

Apabila ketentuan ini dilanggar, konsekuensinya adalah tidak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat.

"Ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga kualitas layanan pendidikan dan pemerataan akses."

"Kalau melanggar, tidak akan menerima bantuan BOS. Walaupun hanya lebih 1 orang, maka seluruh dana bos akan dicabut," tegasnya. 

Baca juga: PROSES Belajar Numpang di SMPN 14 Denpasar, SMPN 17 Denpasar Terima Siswa Perdana di SPMB 2025

Di sisi lain, jadwal SPMB tahun 2025/2026 di Buleleng telah ditentukan.

Sekretaris Disdikpora, Ida Bagus Gde Surya Bharata menambahkan pelaksanaan SPMB untuk TK akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2025, sementara itu untuk SD dan SMP akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2025.

"SPMB 2025/2026 masih menggunakan empat jalur seleksi, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi."

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved