Pecalang Jadi Tersangka

MDA Bali Berikan Pendampingan Hukum ke Nengah W, Pecalang ITBK Besakih yang Kini Jadi Tersangka

MDA Bali Berikan Pendampingan Hukum ke Nengah W, Pecalang ITBK Besakih yang Kini Jadi Tersangka

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribunnewsbogor
ILUSTRASI - Gambar ilustrasi tersangka. MDA Bali Berikan Pendampingan Hukum ke Nengah W, Pecalang ITBK Besakih yang Kini Jadi Tersangka 

AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Pasca ditetapkan sebagai tersangka, MDA (majelis desa adat) Provinsi Bali langsung memberikan pendampingan hukum terhadap I Nengah Wartawan. 

TANGKAP LAYAR - Seorang pecalang Desa Adat Besakih, dipukul oleh seorang pemedek di areal Bencingah Pura Agung Besakih, Senin 14 April 2025.
TANGKAP LAYAR - Seorang pecalang Desa Adat Besakih, dipukul oleh seorang pemedek di areal Bencingah Pura Agung Besakih, Senin 14 April 2025. (istimewa)

 

Hal ini untuk memastikan, pecalang Desa Adat Besakih tersebut mendapatkan memastikan hak-hak dihormati selama proses hukum berjalan. 

Termasuk hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk didengar, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil.

Terlebih sebelumnya, Nengah Wartawan menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang pemedek saat upacara IBTK (Ida Bhatara Turun Kabeh) yakni inisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21).

PELAKU - Polres Karangasem telah menahan tiga orang pelaku, terkait kasus pemukulan terhadap seorang pecalang di Pura Agung Besakih, Karangasem Bali.
PELAKU - Polres Karangasem telah menahan tiga orang pelaku, terkait kasus pemukulan terhadap seorang pecalang di Pura Agung Besakih, Karangasem Bali. (istimewa)

Ketiganya telah ditetapkam tersangka dan ditahan kepolisian.

Lalu dari pihak tersangka melapor balik, dan dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kepolisian memiliki cukup bukti dan juga menetapkan I Nengah Wartawan sebagai tersangka penganiyaan ringan.

Baca juga: VIDEO MDA Akan Bersurat ke Polda Bali usai Pecalang Karangasem Dari Korban Jadi Tersangka

"Pendampingan hukum sudah di berikan oleh MDA Provinsi Bali," ujar Ketua MDA Karangasem, I Nengah Suarya, Minggu 18 Mei 2025.

MDA Kabupaten Karangasem dalam waktu dekat ini juga berencana akan audensi dengan Kapolres Karangasem, AKBP. Joseph Edward Purba.

Audensi ini tidak hanya terkait penetapan tersangka terhadap Nengah Wartwan.

"Sebetulnya (audensi) bukan terkait penetapan tersangka, tapi sudah menjadi agenda yang rutin setiap ada pergantian pucuk pimpinan di Karangasem, kami di MDA Kabupaten dan MDA Kecamatan selalu audensi perkenalan dan menjalin komunikasi antar lembaga," jelas Suarya.

Sementara Polres Karangasem menegaskan, penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan seorang pecalang Desa Adat Besakih telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menyampaikan, pihaknya tidak berpihak kepada siapapun dan hanya berpedoman pada fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Polres Karangasem berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat, termasuk dalam kasus ini. Penanganan dilakukan secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas AKBP Joseph Edward Purba, Jumat 16 2025.

Peristiwa terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 11.47 WITA di kawasan Banjar Dinas Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.

Saat itu, pelapor dan keluarganya usai melaksanakan persembahyangan di Pura Besakih dan hendak keluar melalui jalur masuk.

Pecalang yang bertugas menegur dan menyarankan agar keluar melalui jalur yang semestinya.

Teguran tersebut menimbulkan adu argumen yang berujung pada dugaan saling melakukan kekerasan fisik.

Situasi tersebut berujung tindakan saling lapor.

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Karangasem, telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. 

“Dari hasil penyidikan kami telah menemukan bukti yang terang tentang adanya tindak pidana penganiayaan ringan, yakni keterangan saksi-saksi, rekaman video dan hasil visum. Berdasarkan hal tersebut, kami menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar Joseph Edward Purba.

Kapolres juga menanggapi isu liar yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan anggota Polri dalam peristiwa tersebut. 

“Kami tegaskan bahwa tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. Informasi yang menyebutkan keterlibatan anak anggota kepolisian adalah tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya.

Pihaknya menegaslan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan tidak pandang bulu. 

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, dan tetap mempercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang,” jelas Joseph Edward Purba.

Meski ditetapkan tersangka, Nengah Wartawan tidak ditahan karena dianggap tipiring (tindak pidana ringan). Ia dikenakan Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana ringan. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved