Berita Denpasar
Nyoman Reja Tertatih Menuju Ruang Sidang PN Denpasar, Nenek 93 Tahun Jadi Terdakwa Kasus Pemalsuan
Nenek berusia 93 tahun menjadi terdakwa, dengan tertatih, ia menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Nyoman Reja Tertatih Menuju Ruang Sidang PN Denpasar, Nenek 93 Tahun Jadi Terdakwa Kasus Pemalsuan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nenek berusia 93 tahun menjadi terdakwa, dengan tertatih, ia menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Nenek yang berusia 93 tahun itu menjadi terdakwa kasus pemalsuan silsilah dan menjalani sidang Kamis 15 Mei 2025.
Peristiwa inipun viral di media sosial dan mengundang ribuan komentar warganet.
Baca juga: Sudarmawa Dituntut 6 Tahun Penjara, Perbekel Dawan Kaler Non Aktif Sidang di Pengadilan Tipikor
Selain banyak merasa iba dengan nenek yang dijerat kasus hukum di usia renta tersebut, juga PN Denpasar disorot karena tidak menyediakan fasilitas kursi roda karena nenek tersebut kesulitan berjalan.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa menjelaskan bahwa nenek tersebut bernama Ni Nyoman Reja.
"Yang bersangkutan termasuk dalam 17 terdakwa yang didakwa melakukan pidana pemalsuan surat menurut Pasal 263 KUHP," kata Astawa kepada Tribun Bali, pada Senin 19 Mei 2025.
Baca juga: Gedung Kantor Pengadilan Negeri Badung Diresmikan, Kini Resmi Miliki Pengadilan Negeri Kelas IIA
Astawa menjelaskan bahwa nenek kelahiran 31 Desember 1932 tersebut tidak dilakukan penahanan selama masa persidangan tersebut lantaran faktor usia.
"Yang bersangkutan tidak ditahan, karena alasan usia, alamat beliau menurut surat dakwaan adalah di Jimbaran," bebernya.
Sidang kasus ini selanjutnya bakal digelar pada Kamis 22 Mei 2025 dengn agenda eksepsi para terdakwa.
Baca juga: Diangkut Truk, Ratusan Krama Banjar Gelagah Nusa Penida Sambangi Pengadilan Negeri Semarapura
Dalam kasus ini, Ni Nyoman Reja bersama 16 warga Banjar Pesalakan, Jimbaran, Badung, Provinsi Bali harus duduk di kursi pesakitan PN Denpasar karena diduga memalsukan silsilah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai dalam dakwaan menyebutkan bahwa pemalsuan silsilah itu diduga untuk menguasai tahan waris I Riyeg.
Kasus ini diawali dari para terdakwa diketahui telah menyusun silsilah keluarga I Riyeg pada tanggal 14 Mei 2001.
Ketujuhbelas terdakwa itu adalah I Made Dharma, S.H; I Ketut Sukadana, S.H.; I Made Nelson; Ni Wayan Suweni; I Ketut Suardana; I Made Mariana; I Wayan Sudartha; I Wayan Arjana; I Ketut Alit Jenata; I Gede Wahyudi.
I Nyoman Astawa; I Made Alit Saputra; I Made Putra Wiryana; I Nyoman Sumertha; I Ketut Senta; I Made Atmaja; dan Ni Nyoman Reja tersebut.
Adapun silsilah tersebut dibuat berdasarkan keterangan orang tua dan pihak-pihak yang dianggap kompeten.
Dokumen idisusun dalam beberapa bagian. Di mana, leluhur tidak dikenal disebutkan memiliki tiga anak laki-laki, yakni I Wayan Selungkih, I Made Gomloh, I Nyoman Lisir.
"Bahwa pada tanggal 14 Mei 2001 Para Terdakwa menyusun Silsilah Keluarga I Riyeg, dimana dalam Silsilah Keluarga tersebut, mereka Para Terdakwa memalsukan (salah satunya) bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg yang merupakan anak dari “I Made Gombloh” telah melakukan perkawinan secara “nyentana” dengan Ni Rumpeng yang merupakan anak perempuan dari I Wayan Selungkih, dari perkawinan I Riyeg/I Wayan Riyeg dengan Ni Rumpeng melahirkan anak yang bernama I Wayan Sadera dan seterusnya," papar JPU dalam dakwaan.
Kemudian pada tanggal 11 Mei 2022 mereka Para Terdakwa kembali menyusun Surat Pernyataan Silsilah Keluarga dengan isi yang sama dengan Silsilah Keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001.
Yaitu bahwa I Riyeg yang merupakan anak dari “I Made Gombloh” telah melakukan perkawinan secara “nyentana” dengan Ni Wayan Rumpeng yang merupakan anak perempuan dari I Wayan Selungkih.
Dari perkawinan I Riyeg/I Wayan Riyeg dengan Ni Wayan Rumpeng melahirkan anak yang bernama I Wayan Sadra, Ni Made Sepren dan Ni Bondol.
Bahwa perbuatan para terdakwa yang menyebutkan atau menerangkan bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg yang merupakan anak dari “I Made Gombloh” telah melakukan perkawinan secara “nyentana” dengan Ni Rumpeng/Ni Wayan Rumpeng yang merupakan anak perempuan dari I Wayan Selungkih.
Selain itu perbuatan Para terdakwa yang menempatkan I Riyeg/I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra masuk dalam garis keturunan keluarga I Wayan Selungkih telah membuat gelap atau kabur asal-usul dari I Riyeg/I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra.
Karena yang benar adalah “I Riyeg/I Wayan Riyeg adalah anak dari Jro Made Lusuh, bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg dalam perkawinannya dengan seorang perempuan yang dikenal dengan Dong Pranda adalah perkawinan biasa dalam status Purusa dari perkawinan I Riyeg/I Wayan Riyeg dengan Dong Pranda melahirkan anak yang bernama I Wayan Sadera, Ni Sepren, dan Ni Bondol.
Kebenaran asal-usul I Riyeg dan I Wayan Sadera tersebut dikuatkan dengan Silsilah Keluarga I Riyeg tertanggal 15 November 1985 dan Surat Keterangan Nomor 30/K.d/X/1979, tanggal 29 September 1979.
"Perbuatan mereka, para terdakwa yang telah menerangkan/menyebutkan bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg melakaukan perkawinan secara nyentana (status predana), memasukan I Riyeg/I Wayan Riyeg dalam garis ketur unan I Wayan Selungkih adalah perbuatan yang membuat gelap atau kabur asal-usul orang yaitu I Riyeg/I Wayan Riyeg beserta keturunannya," pungkasnya. (*)
Berita lainnya di Pengadilan Negeri Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.