Berita Klungkung

Sudarmawa Dituntut 6 Tahun Penjara, Perbekel Dawan Kaler Non Aktif Sidang di Pengadilan Tipikor

Perbekel Dawan Kaler Non Aktif, I Kadek Sudarmawa dituntut 6 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar.

|
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
PERSIDANGAN - Sidang tuntunan terhadap Perbekel Dawan Kaler Non Aktif, I Kadek Sudarmawa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (8/5/). Ia dituntut 6 tahun penjara. 

TRIBUN-BALI.COM - Perbekel Dawan Kaler Non Aktif, I Kadek Sudarmawa dituntut 6 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (8/5).

Sudarmawa terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa, untuk melakukan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 (UU Tipikor Tahun 1999) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ungkap Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Isladi Kekeran, SH.MH.

Baca juga: Dikenal Sosok Humble! Mantan Kepala Diskes Jembrana Tutup Usia, Tewas di RSU Prof Ngoerah Denpasar 

Baca juga: GAK Kapok Merasakan Jeruji Besi, CS Balik Ke Penjara karena Kasus Narkoba di Buleleng Bali

Sementara uang pengganti kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa mencapai Rp 825 Juta. Jika tidak dibayar dalam tenggang waktu 1 bulan setelah adanya kekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan lelang terhadap harga benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti.

"Namun jika terdakwa tidak memiliki cukup harta benda untuk uang pengganti, dipidana 2 tahun 6 bulan," jelas Kekeran.

Setelah sidang tuntutan, akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa, 15 Mei 2025 mendatang. Sebelum nantinya akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis.

"Pada intinya setelah kami periksa keterangan saksi dan bukti-bukti, mengarah terdakwa melanggar ketentuan pasal 3 (UU Tipikor Tahun 1999) sebagai seseorang yang menyelewengkan kewenangan," jelasnya.

I Kadek Sudarmawa resmi ditahan pihak Kejari Klungkung, Senin (10/12/2024), terkait perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020.

Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka mengatakan, tersangka memiliki kontrol penuh atas operasional BUMDes Kertha Laba. Padahal telah dibentuk kepala opersional di masing-masing unit usaha.

Tersangka diketahui memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara. Lalu tersangka juga melakukan mark-up harga dalam pengadaan mesin opersional unit usaha air minum kemasan UDAKA Dawan Kaler. (mit) 

Perintahkan Cairkan Dana

Menurut Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka, Perbekel Dawan Kaler Non Aktif, I Kadek Sudarmawa juga memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi, untuk dirinya, istri serta anaknya.

Termasuk memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada unit usaha lain secara bertahap dengan cara Kasbon hingga sebesar Rp. 1.500.000.000,- 

"Tersangka juga mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes, mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL (Non-Performing Loan)," jelasnya.

Bahkan tersangka juga, mereferensikan kakak kandung serta iparnya kepada Unit usaha air minum kemasan UDAKA, agar menjadi distributor produk tersebut.

Sehingga mengakibatkan BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat.

"Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.593.760.000, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung," ungkap Lapatawe B Hamka. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved