Berita Badung
Diskop UKMP dan PMD Badung Bali Terus Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih
Pemerintah Kabupaten Badung menggenjot minimal 10 Koperasi Merah Putih wajib terbentuk di Badung pada 2025.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kabupaten Badung bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus menggenjot desa dan Kelurahan untuk membentuk Koperasi Merah Putih.
Hal itu dilakukan sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Plt. Kepala Diskop UKMP Badung, Anak Agung Sukadana, saat dihubungi pada Senin 19 Mei 2025, mengakui jika pihaknya sudah melakukan pendampingan kepada desa dan kelurahan yang menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Hal itu pun dilakukan sejak 7 hingga 15 Mei 2025 lalu.
Baca juga: Pelatihan Mixologi UMKM Badung 2025 Resmi Dibuka Dinas Koperasi UKMP
"Kami sudah melakukan pendampingan terhadap Desa/Kelurahan yang melakukan Musdesus dari tanggal 7-15 Mei 2025. Ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden RI No 9 Tahun 2025," ujarnya.
Pihaknya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung menggenjot minimal 10 Koperasi Merah Putih wajib terbentuk di Badung pada 2025.
Seluruh koperasi ini akan dilaunching serentak secara nasional pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
"Untuk tahun ini di Kabupaten Badung ditarget wajib minimal dibentuk 10 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan akan dilaunching seluruh Indonesia tanggal 12 Juli 2025," bebernya.
Diakui, pemerintah pusat berharap nantinya terbentuk 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, Koperasi Merah Putih yang digagas oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI bertujuan membentuk 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.
Selain sebagai wadah ekonomi masyarakat desa, koperasi ini juga dirancang untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan meningkatkan pelayanan dasar di tingkat desa.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kopkel) nantinya akan menjalankan tujuh unit usaha utama, yakni apotek, klinik kesehatan, unit simpan pinjam, pengadaan sembako, kantor koperasi, fasilitas pergudangan atau cold storage, dan layanan logistik.
Tak hanya itu, koperasi ini juga terbuka untuk mengembangkan usaha lain sesuai potensi lokal desa masing-masing.
Pemerintah berharap keberadaan Koperasi Merah Putih mampu membangun kemandirian desa secara berkelanjutan.
Langkah ini diyakini menjadi strategi jangka panjang dalam membangun struktur ekonomi nasional yang lebih merata dan berkeadilan sosial. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.