Berita Jembrana

Efendi Bebas Lewat Keadilan Restoratif, Tersangka Curanmor Dimaafkan Korban di Jembrana

Adalah karena pelaku dan keluarga sudah meminta maaf ke korban serta baru pertama kali melakukan tindak pidana.

istimewa
DIBEBASKAN - Pelaksanaan Keadilan Restoratif tersangka pencurian sepeda motor di Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (20/5). Tersangka Efendi ini sebelumnya membawa kabur sepeda korbannya dengan modus kunci nyantol. 

TRIBUN-BALI.COM  - Tersangka pencurian sepeda motor (curanmor), Efendi (45) akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Sebab, Kejari Jembrana telah melaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif di kantor setempat dan ditandai dengan pelepasan rompi tahanan warna oranye, Selasa (20/5).

Adalah karena pelaku dan keluarga sudah meminta maaf ke korban serta baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Menurut data yang diperoleh, penghentian penuntutan ini berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor : B831/N.1.16/Eoh.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 atas nama tersangka Efendi. 

Baca juga: Gedung MPP Karangasem Belum Difungsikan, Setelah 4 Bulan Rampung dan Telan Anggaran Rp 5,37 M

Baca juga: Ombudsman Bali Akan Buka Posko Pengaduan Pendaftaran Siswa Baru 

Penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Memang antara pelaku dan korban sudah saling memaafkan. Kemudian kami mediasi kemudian dibantu jaksa fasilitator sehingga terlaksanakan keadilan restoratif ini," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama saat memberikan keterangan, Selasa (20/5). 

Dia menyebutkan, selain sudah saling memaafkan, perbuatan tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah yang pertama kalinya. Kemudian juga barang bukti atau sepeda motor yang sebelumnya diambil tanpa izin juga dalam keadaan masih utuh dan dikembalikan ke korban. 

"Atas pertimbangan tersebut, akhirnya disetujui penghentian perkara ini," jelasnya. 

Namun begitu, kata dia, setelah proses RJ ini tersangka Efendi diharapkan untuk berperilaku baik. Jika semisalnya nanti melakukan perbuatan serupa (pencurian atau lainnya) tentunya bakal diproses hukum sesuai SOP yang berlaku. 

"Kami harap tersangka ini nantinya berprilaku baik kedepannya," harapnya. Untuk diketahui sebelumnya, Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang pria berusia 45 tahun Jumat 28 Pebruari 2025 lalu.

Adalah Efendi yang nekat melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman kedai di wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara. Modusnya adalah dengan membawa kabur sepeda motor dengan kunci nyantol. (mpa) 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved