Berita Bali
Ombudsman Bali Akan Buka Posko Pengaduan Pendaftaran Siswa Baru
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No 37 Tahun 2018 tentang Ombudsman Republik Indonesia, mengatur bahwa Ombudsman
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ombudsman Bali Akan Buka Posko Pengaduan Pendaftaran Siswa Baru
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No 37 Tahun 2018 tentang Ombudsman Republik Indonesia, mengatur bahwa Ombudsman antara lain bertugas untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara, lembaga pemerintah lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
Selain itu, Ombudsman juga melakukan upaya Pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca juga: Disdikpora Badung Bali Siap Sambut SPMB 2025, Pastikan Penerimaan Siswa Lebih Tertib dan Transparan
Sesuai dengan ketentuan di atas, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Bali selalu aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanakan Penerimaan Siswa Baru untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Sambut Tahun Ajaran baru serta tindaklanjuti Pasal 7 UU Nomor 37 Tahun 2018, Ombudsman Bali akan membuka posko pengaduan untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.
Baca juga: Terinspirasi Langkah Gubernur Jawa Barat, AWK Siap Masukkan Siswa Nakal di Bali ke Barak Militer
Ketika dikonfirmasi, Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan posko ini rencananya akan dibuka pada 22 Mei 2025 mendatang.
“(Posko) Nanti di-launching pada tanggal 22 Mei. Nanti ada pertemuan awal dengan semua Kepala Dinas se-Bali dan Kemenag,” jelas, Sri Widhiyanti pada Selasa 20 Mei 2025.
Baca juga: Terinspirasi Langkah Gubernur Jawa Barat, AWK Siap Masukkan Siswa Nakal di Bali ke Barak Militer
Pengawasan Ombudsman Bali pada tahap pra SPMB, dengan mendorong semua pemda untuk segera membuat juknis, kesiapan SDM dalam SPMB dan mendorong sosialisasi secara masif.
“Pada saat tahap SPMB menerima pengaduan masyarakat dengan membuka Posko SPMB selain tetap mendorong efektifitas Posko SPMB dalam layanan informasi dan pengaduan di masing-masing sekolah dan Dinas Pendidikan,” imbuhnya.
Selain itu, Ombudsman Bali juga akan turun mengawasi SPMB di beberapa sampel sekolah. Dan pengawasan tahap pasca SPMB. Jadwal pelaksanaan dan penerimaan murid baru SMA/SMK Tahun Ajaran 2025/2026:
Baca juga: Kekerasan Siswa SMKN 7 Denpasar Disorot AWK, Siswa Nakal di Bali Akan Dimasukkan ke Barak Militer
Pendaftaran dibuka pada tanggal 30 Juni 2025 Pukul 08.00 WITA dan ditutup tanggal 4 Juli 2025 Pukul 18.00 WITA.
Pengumuman pada tanggal 12 Juli 2025 pukul 18.00 wita.
Daftar ulang di SMA/SMK tujuan pada dibuka tanggal 14 Juli 2025 Pukul 08.00 WITA ditutup tanggal 16 Juli 2025 Pukul 14.00 WITA.
Adapun urutan prioritas seleksi di antaranya : Jalur Inklusi, Jalur Afirmasi, Jalur Anak Guru, Jalur Mutasi Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Jalur Prestasi Kepemimpinan, Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik, Jalur Rangking Nilai Rapor, dan Jalur Domisili. (*)
Berita lainnya di Ombudsman Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Ni-Nyoman-Sri-Widhiyanti-selaku-Kepala-Ombudsman-RI.jpg)