Berita Buleleng
Curi Babi Lalu Disembelih di Dekat TKP di Desa Bengkel Buleleng Bali, Kadek BS Bebas Berkat RJ
Kadek BS, pemuda asal Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali ini bebas dari tuntutan hukum.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kadek BS, pemuda asal Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali ini bebas dari tuntutan hukum.
Ia yang sebelumnya terjerat kasus pencurian babi bebas berkat Restorative Justice.
Permohonan penghentian penuntutan kasus tersebut telah disetujui usai dilakukan pemaparan permohonan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan kepada Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pada Rabu 21 Mei 2025.
Melalui program restorative justice ini, tuntutan hukum terhadap pemuda 21 tahun itu otomatis tidak dilanjutkan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengungkapkan ada sejumlah pertimbangan dilakukan restoratif justice.
Salah satunya karena korban dan pelaku sudah berdamai.
"Antara korban yang babinya dicuri dengan tersangka telah menandatangani surat perdamaian, yang memuat surat pernyataan permintaan maaf dan pernyataan memaafkan," ujarnya, dikonfirmasi Kamis 22 Mei 2025.
Baca juga: Pendangkalan Sungai, Jalan Utama di Desa Dawan Kelod Klungkung Bali Rawan Kebanjiran
Sedangkan pertimbangan lain penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice, lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, pasal yang disangkakan ancaman hukuman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.
Sebelumnya Kadek Bayu dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, khususnya pencurian ternak.
Dalam perkara itu, Kadek Bayu terancam hukuman hingga 5 tahun.
Kasus ini dilaporkan pada Minggu 9 Mei 2025.
Berawal saat pemilik babi bernama Komang Sumiani, hendak memberi makan babi.
Namun baru sampai di kandang, justru mendapati babinya hilang satu.
Di sekitar lokasi, Sumiani mendapati kantong plastik merah berisi bagian tubuh babi.
Mulai dari kepala babi, jeroan hati, serta potongan kaki kiri dan kanan.
Ia menduga, babi miliknya yang hilang tersebut telah disembelih dan dipotong-potong di sekitar lokasi.
Korban kemudian melapor ke Polsek Busungbiu dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Kapolsek Busungbiu AKP Dewa Ayu Sri Wintari mengungkapkan, Kadek Bayu berhasil diamankan sehari kemudian.
Kepada polisi ia mengaku mencuri satu ekor babi, menyembelih di TKP, lalu memotong-motongnya. (mer)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.