bisnis

CAIR Gaji Ke-13 ASN Juni 2025, Jangan Lupa Cek Rekening Kalian

Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan serentak bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim.

Penulis: Kambali | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
MEJAYA-JAYA - Ribuan CPNS dan PPPK Pemkab Badung saat mengikuti proses mejaya-jaya di Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung  pada Jumat (23/5). 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan serentak bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. 

Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pencairan gaji ke-13 PNS direncanakan berlangsung pada Juni 2025. Jadwal ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,”ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3) seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: DAFTAR Gaji PPPK 2025 & Tunjangannya, Langsung Dapat Dobel, Pelantikan 3.926 PPPK Pemkot Denpasar

Baca juga: Dalam Tiga Hari, Kerugian Dampak Bencana Alam di Buleleng Sentuh Angka Rp200 Juta

Untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim, besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara itu, ASN di daerah akan menerima gaji ke-13 dengan skema serupa, tetapi besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. 

Hingga saat ini, belum ada perubahan terkait besaran gaji PNS tahun 2025. Artinya, gaji masih mengacu pada regulasi terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. 

Sebagai catatan, terakhir kali gaji PNS mengalami kenaikan adalah pada 1 Januari 2024 sebesar 8 persen, dan nominal tersebut masih berlaku sampai sekarang. Penyesuaian ini juga tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) hingga 31 Desember 2023. 

Sementara itu, PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan purnabakti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2 Juni 2025. Corporate Secretary Taspen Henra, menjelaskan bahwa proses pencairan gaji 13 Pensiunan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang.  Artinya, para peserta tidak perlu melakukan verifikasi data tambahan ataupun prosedur administratif lainnya. 

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara dan dilansir Kompas.com, Rabu (21/5). 

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta merujuk pada Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. (ali)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved