Seputar Bali
Pemuda Asal Sumba Aniaya Lansia di Tabanan, Cuma Perkara Macet di Lampu Merah, Berakhir Jotos
Aksi pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur di Bali menjadi sorotan usai tega melakukan penganiayaan cuma hanya perkara kecil.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Aksi pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur di Bali menjadi sorotan usai tega melakukan penganiayaan cuma hanya perkara kecil.
Pemuda Sumba Barat Daya berinisial SDM (21) menganiaya seorang lansia berusia 63 tahun bernama I Wayan Sarna asal Tabanan.
Aksi penganiayaan ini terjadi di simpang empat Jalan Mahendradata - Jalan Teuku Umar Barat depan Pizza Hut, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, pada Senin 26 Mei 2025.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan, pelaku memukul korban dengan helm dan tangan kosong.
Baca juga: GRATIS Pendidikan SD Sampai SMP Baik Negeri & Swasta, MK Ketok Palu, Angin Segar Dunia Pendidikan
"Motifnya kemacetan di lampu merah" kata AKP Sukadi.
Pelaku langsung diamankan di Tempat Kejadian perkara (TKP) dan digiring ke Polsek Denpasar Barat.
SDM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif," pungkasnya.
Sebelumnya, pemuda asal NTT juga sempat melakukan tindakan kriminal di Bali usai terbukti melakukan pencurian sepeda motor.

Baca juga: BAHAS RPJMD, DPRD Badung Laksanakan Raker Dengan Eksekutif
2 pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berbekal nekat berhasil mencuri sepeda motor salah seorang anggota TNI di wilayah Denpasar.
Kedua pemuda ini diketahui bernama Ferdianus Holo (23) dan Agustinus Lota Bomo (22) melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan timur Lapangan Renon, Jalan Ir Juanda, Denpasar Timur, Bali.
Usai melakukan aksinya, keduanya berhasil diamankan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim).
Tersangka ditangkap saat sedang duduk-duduk dengan temannya di kawasan Pelabuhan Benoa melalui penyelidikan atas laporan korban.
Sepea motor yang dicuri berjenis motor Honda Beat dengan nomor polisi DK 2559 AET.
Saat itu sepeda motor tersebut dipakai anaknya berinisial KG berolahraga dan diparkir dalam keadaan terkunci stang di trotoar sebelah timur Lapangan Bajra Sandi, Renon, pada 12 Mei 2025 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.