Sekolah Gratis

GRATIS Pendidikan SD Sampai SMP Baik Negeri & Swasta, MK Ketok Palu, Angin Segar Dunia Pendidikan

Apalagi dalam UU Sisdiknas dalam pembukaannya menyebutkan terkait dengan memudahkan dan memeratakan akses pendidikan.

Tribun Bali/Dwi S
ILUSTRASI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan.  Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang digelar Selasa 27 Mei 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan. 

Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang digelar Selasa 27 Mei 2025.

Gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) ini, dikabulkan sebagian oleh MK, dengan menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945.

Sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan langsung putusan tersebut menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar yang bebas biaya. 

Baca juga: TRAGEDI Kebakaran Merajan Warga di Munggu Badung, Berhasil Dipadamkan Warga!

Baca juga: BAHAS RPJMD, DPRD Badung Laksanakan Raker Dengan Eksekutif

ILUSTRASI -  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan. 

Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang digelar Selasa 27 Mei 2025.
ILUSTRASI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan.  Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang digelar Selasa 27 Mei 2025. (Tribun Bali/Dwi S)

Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara.

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, juga menambahkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan dasar adalah tanggung jawab konstitusional negara yang tidak boleh dialihkan sepenuhnya kepada masyarakat atau pihak swasta.

Terkait dengan hal itu, pengamat pendidikan, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., mengatakan hal ini sebagai angin segar dalam dunia pendidikan.

Apalagi dalam UU Sisdiknas dalam pembukaannya menyebutkan terkait dengan memudahkan dan memeratakan akses pendidikan.
 
"Kalau pemerintah memiliki kemampuan itu, ini yang ditunggu," kata Prof. Rumawan saat dihubungi Selasa petang. Selain itu, hal ini juga akan semakin mengikis adanya dikotomi antara sekolah negeri dan swasta.

"Cukup bagus, mudah-mudahan ini membawa angin segar bagi dunia pendidikan. Sehingga wajib belajar sembilan tahun terpenuhi dan tak ada siswa yang tercecer tak bisa melanjutkan sekolah.

Meski demikian, ia menambahkan jika kewenangan SD dan SMP saat ini ada di kabupaten dan kota. Dan terkait anggaran untuk hal ini perlu dipertimbangkan lagi, mengingat banyaknya jumlah sekolah swasta di Bali.

"Kalau dibebankan ke daerah apakah Kota atau Kabupaten ada uang? Agak sulit dalam hal ini," paparnya.

"Bayangkan saja untuk pengadaan infrastruktur ruang kelas, biaya guru. Jadi bukan soal biaya sekolah gratis saja. Seberapa digratiskannya, itu harus jelas," imbuhnya.

Oleh karenanya, perlu ada regulasi terkait pembiayaan, apakah sepenuhnya dibiayai daerah atau dari pusat. "Meski begitu, saya pribadi menyambut baik putusan ini. Artinya negara hadir di masyarakat untuk kepentingan pendidikan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved