Sekolah Gratis

TUNGGU Juknis! Terkait Putusan MK, SD-SMP Negeri dan Swasta Digratiskan, Sebut Butuh Anggaran Besar 

Dia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar yang bebas biaya. 

Tribun Bali/Dwi Suputra
ILUSTRASI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, membacakan langsung putusan sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar yang bebas biaya.  

TRIBUN-BALI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan. 
 
Terkait hal itu, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara pun berbicara masalah anggaran. Jaya Negara mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan pusat. Apalagi untuk merealisasikan hal ini dibutuhkan anggaran yang besar.

Baca juga: CAPAI Rp 5 Ribu Per 3 Butir, Harga Bunga Gumitir di Gianyar Melejit

Baca juga: NYAWA Nanda Tak Tertolong! Pelajar Tewas Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Tangguwisia


 
“Kalau itu keputusan MK, tentunya akan diikuti dengan regulasi dari pusat. Pasti nanti akan dipanggil pusat terkait kebijakan itu. Karena butuh anggaran besar,” papar Jaya Negara, Minggu (1/6).
 
Pihaknya mengatakan, ada informasi jika nanti beberapa kegiatan pendidikan lain akan dipotong.
 
“Tadi saya dengar akan dipotong kegiatan pendidikan lain, apakah tidak ada Diklat PIM dan lainnya, itu belum tahu secara formal,” paparnya.
 
Namun terkait dengan pembiayaan pihaknya masih belum mendapatkan regulasinya. Karena jika dibiayai oleh daerah, maka APBD tidak akan bisa memadai untuk itu.
 
“Kalau masalah pembiayaan belum. Kalau dibiayai daerah, secara jujur APBD tidak bisa. Kita tunggu Juknis,” paparnya. 
 
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan. 
 
Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang digelar Selasa, 27 Mei 2025.
 
Gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) ini dikabulkan sebagian oleh MK, dengan menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945.
 
Sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. (sup) 
 
Selaras UUD 1945

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, membacakan langsung putusan sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar yang bebas biaya. 
 
Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara.
 
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah juga menambahkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan dasar adalah tanggung jawab konstitusional negara yang tidak boleh dialihkan sepenuhnya kepada masyarakat atau pihak swasta. (sup)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved