Sekolah Gratis

Pasca Keputusan MK Tentang Sisdiknas, Orangtua Siswa di Klungkung Harap SMA/SMK Swasta juga Gratis

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Sisdiknas, tidak berimbas ke Kabupaten Klungkung.

Istimewa
SOSOK - Kadis Pendidikan Klungkung, I Ketut Sujana. 

Pasca Keputusan MK Tentang Sisdiknas, Orangtua Siswa di Klungkung Harap Sekolah SMA/SMK Swasta juga Gratis

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Sisdiknas, tidak berimbas ke Kabupaten Klungkung.

Mengingat sampai saat ini belum ada SD ataupun SMP Swasta di Klungkung.

Namun beberapa orangtua siswa justru berharap, negara menjamin pendidikan sampai 12 tahun. Sehingga siswa digratiskan dari jenjang SD, SMP, sampai SMA.

Baca juga: BMPS Minta Pemerintah Susun Alokasi Anggaran, Bali Ikuti Kebijakan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta 

Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan pendidikan dasar selama sembilan tahun secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Sehingga jenjang SD maupun SMP swasta wajib digatiskan. Kebijakan ini tidak berdampak di Kabupaten Klungkung, karena belum ada SD berstatus swasta.

Baca juga: Pemprov Bali Sebut Akan Ikuti Kebijakan Sekolah Gratis Untuk Negeri dan Swasta 

"Kalau di Klungkung memang selama ini tidak ada sekolah SD ataupun SMP swasta. Sehingga keputusan MK (terkait sisdiknas) tidak berdampak langsung ke Kabupaten Klungkung," ujar Kadis Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Klungkung, I Ketut Sujana.

Namun orangtua siswa di Klungkung, memiliki harapan lain dengan keluarnya keputusan MK terkait Sisdiknas ini.

Orangtua siswa berharap negara menjamin pendidikan masyarakat selama 12 tahun, atau hingga jenjang SMA.

Baca juga: WAJIB Gratis Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta, MK Putuskan, Disdik Kota Denpasar Tunggu Arahan Pusat

Sehingga siswa berselolah di SMA Swasta juga bisa digratiskan.

"Kalau di Klungkung yang banyak sekolah swasta kan SMA/SMK, khususnya sekolah-sekolah jurusa Pariwisata. Kalau SMA/SMK juga bisa gratis, tentu terasa sangat membantu orangtua siswa," ujar seorang warga Klungkung, I Gede Sutarjaya, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya jenjang sekolah SMA, yang justru biayanya lumayan tinggi, jika dibandingkan SD dan SMP. Sehingga kebijakan terkait bantuan biaya sekolah, menurutnya dipriotaskan untuk jenjang SMA/SMK.

Baca juga: MK Putuskan Jenjang Pendidikan SD Hingga SMP Swasta Digratiskan, Bagaimana dengan Sekolah di Bali?

"Misalnya saya, sengaja sekolahkan anak di SMK swasta jurusan pariwisata. Biar saat tamat nanti, bisa punya ketrampilan dan langsung kerja di pariwisata."

"Kalau tingkat SMA/SMK gratis, tentu sangat dirasakan dampaknya ke masyarakat kecil seperti saya," ungkapnya. (*)

 

Berita lainnya di Sekolah Gratis

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved