Sekolah Gratis

MK Putuskan Jenjang Pendidikan SD Hingga SMP Swasta Digratiskan, Bagaimana dengan Sekolah di Bali?

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan keputusan bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan di seluruh Indonesia.

|
ISTIMEWA
Ilustrasi Sekolah - MK Putuskan Jenjang Pendidikan SD Hingga SMP Swasta Digratiskan, Bagaimana dengan Sekolah di Bali? 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan keputusan bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan di seluruh Indonesia.

Hal ini tertuang dalam keputusan sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

Baca juga: TEWAS PMI Jembrana di Kazakhstan, Sakit Stroke & Sempat Jalani Operasi, Proses Pemulangan Jenazah

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar.

Suasana siswa SMP di Kabupaten Klungkung sepulang sekolah. Tahun ini SPMB di Klungkung akan dilaksanakan bulan Juni dan Juli 2025. SPMB 2025 di Klungkung Bali Bulan Juni dan Juli, Tidak Bisa Lagi Titip Nama Anak di KK Orang Lain
Suasana siswa SMP di Kabupaten Klungkung sepulang sekolah (Tribun Bali/Eka Mita Suputra)

Baca juga: Kembang Ipat Siagakan Dua ART di Kediaman Mantan Bupati Jembrana, Wujud Penghormatan Atas Pengabdian

Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.

 “Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.

Ia menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri.

Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.

Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.

“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.

Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

Baca juga: UPDATE Bursa Transfer Liga 1: Semusim Bersama, Mitsuru Maruoka Resmi Tinggalkan Bali United

Lantas, bagaimana dengan di Bali, keputusan dipastikan akan berjalan di Bali namun sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved