Sekolah Gratis
GRATIS Sekolah SD-SMP Negeri & Swasta! BMPS Minta Pemda di Bali Jalankan Putusan MK
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPII).
TRIBUN-BALI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan pendidikan dasar selama 9 tahun secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPII).
Poin yang dikabulkan MK adalah soal negara wajib menjamin pendidikan dasar SD-SMP gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar.
Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Bali Gede Ngurah Ambara Putra meminta pemerintah daerah (Pemda) di Bali untuk menjalankan putusan MK tersebut.
BMPS Bali sudah menggelar rapat koordinasi untuk menggali aspirasi dan rekomendasi agar kebijakan pendidikan di Bali dapat berjalan selaras untuk kemajuan pendidikan di Bali.
Baca juga: IMBAS Serangan AS ke Iran 97 WNI Dievakuasi, BP3MI Pastikan Tak Ada Pekerja Migran Asal Bali
Baca juga: KMP Agung Samudra IX Terseret Arus, KMP Gerbang Samudera 2 Berhasil Evakuasi ke Pelabuhan Gilimanuk!
Menurut Ambara Putra, putusan MK tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Pihaknya mengingatkan pentingnya peran pemerintah memperhatikan keberagaman kategori sekolah swasta di Bali, yang terdiri dari sekolah mandiri, semi mandiri atau subsidi, serta sekolah dengan kurikulum khusus.
“Regulasi turunan yang akan disusun pemerintah harus mampu mengikuti dinamika dan kondisi nyata di lapangan serta disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah,” kata Ambara Putra kepada Tribun Bali, pada Senin (23/6).
Ambara Putra menyampaikan, agar alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD, yang pada tahun 2024 mencapai Rp 1,38 Triliun benar-benar diprioritaskan untuk mendukung pendidikan di Bali, termasuk sekolah swasta.
“Dengan jumlah siswa SLTA sekitar 186 ribu, alokasi dana per siswa mencapai Rp 7,4 juta per tahun, yang sangat memadai untuk mewujudkan pendidikan gratis secara merata," terangnya.
Dia berharap pemerintah tidak membangun sekolah negeri baru tanpa kajian matang terkait kuota dan kondisi demografis. Karena hal tersebut berpotensi mengurangi daya tampung dan keberlangsungan sekolah swasta yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah.
Dalam meningkatkan Angka Partisipasi Murni (APM) 74 persen yang masih di bawah dari Provinsi Yogyakarta yang mempunyai income per kapita di bawah Bali.
“Sekolah swasta bukan pesaing, melainkan mitra yang membantu meringankan beban anggaran negara dan meningkatkan akses pendidikan,” kata dia.
Ambara Putra sebelumnya juga mengatakan, putusan MK tersebut merupakan langkah besar dalam memperkuat hak anak setiap bangsa.
“Harapan kami penerintah pusat dan pemerintah daerah dapat segera menyusun regulasi dan alokasi anggaran yang jelas untuk implementasi kebijakan itu. Sehingga sekolah swasta yang ada di Bali dapat terus berbenah tanpa terbebani biaya operasional yang selama ini sebagian besar ditanggung oleh orangtua siswa, sekarang ditanggung oleh pemerintah,” jelas Ambara.
MK Memutuskan Menggratiskan Biaya Sekolah Swasta, Disdik Gianyar: Belum Melakukan Pembahasan |
![]() |
---|
TUNGGU Juknis! Terkait Putusan MK, SD-SMP Negeri dan Swasta Digratiskan, Sebut Butuh Anggaran Besar |
![]() |
---|
Pasca Keputusan MK Tentang Sisdiknas, Orangtua Siswa di Klungkung Harap SMA/SMK Swasta juga Gratis |
![]() |
---|
BMPS Minta Pemerintah Susun Alokasi Anggaran, Bali Ikuti Kebijakan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
GRATIS Pendidikan SD Sampai SMP Baik Negeri & Swasta, MK Ketok Palu, Angin Segar Dunia Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.