Sekolah Gratis
GRATIS Sekolah SD-SMP Negeri & Swasta! BMPS Minta Pemda di Bali Jalankan Putusan MK
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPII).
Lebih lanjutnya ia mengatakan, sangat mendukung putusan MK ini berkolaborasi dengan pemerintah untuk mewujudkan pemerintah yang inklusif adil dan berkualitas.
Disinggung mengenai kebijakan ini berpengaruh dengan pendapatan guru di sekolah swasta karena gaji guru swasta berasal dari SPP siswa? Ambara menekankan agar pemerintah dapat meng-cover gaji guru swasta 20 persen dari dana APBD.
“Kami sempat menyampaikan harus ada dana 20 persen dari APBD benar-benar dipergunakan untuk ini, kami ukur kemarin karena waktu ke provinsi, kami melihat sekitar Rp 1,3 triliun itu, 20 persen saya hitung bagi murid SMA sekitar 183 ribu kuotanya, Rp 7 juta lebih per siswanya,” sambungnya.
Kondisi sekolah swasta di Bali dibeberkan Ambara sejak tahun 2020-2022 terdapat sekitar 29 sekolah swasta tutup.
Menurutnya kondisi ini sangat ironis sekali seharusnya pemerintah mengeluarkan dana mengajak kerjasama sekolah swasta dengan meningkatkan kapasitas murninya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra juga pernah menyatakan keputusan MK tersebut sesuai dengan masa wajib belajar siswa.
“Keputusan MK itu untuk pendidikan dasar dan menengah itu sampai SMP terkait dengan wajib belajar 12 Tahun. Yang namanya wajib belajar khan wajib, kalau wajb pemerintah punya kewajiban juga, kemarin MK putuskan karena itu program wajib belajar pemerintah harus membiayai. Sehingga dengan demikian masyarakat bisa nikmati pendidikan gratis untuk SD-SMP,” jelasnya.
Dengan demikian, untuk implementasi sekolah gratis di Bali masih menanti keputusan pemerintah pusat apakah akan melakukan penyesuaian kembali ke UU. Namun, ia meyakinkan bahwa Bali akan mengikuti keputusan sekolah gratis.
“Kita harus mengikuti, itu baru keputusan MK nanti pemerintah yang menentukan kebijakan selanjutnya. Kita di daerah mengikuti itu baru keputusan MK nanti dikembalikan ke pemerintah, apakah UU disesuaikan Peraturan PP-nya disesuaikan, kita pasti ikut,” kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, pemerintah menyikapi serius putusan MK tersebut, yang menegaskan negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
Karenanya, koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan dilakukan dalam merumuskan implementasi putusan tersebut.
“Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif,” ujar Pratikno dalam keterangan resminya seperti dilansir Kompas.com.
Pratikno memandang, putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 merupakan amanat Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara,” ujar Pratikno.
Putusan tersebut juga akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi. Khususnya bagi keluarga tidak mampu yang terpaksa menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Pratikno.
“Kami akan segera menyelenggarakan koordinasi melibatkan kementerian/lembaga terkait, untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat,” sambungnya. (ian/sar/ali)
MK Memutuskan Menggratiskan Biaya Sekolah Swasta, Disdik Gianyar: Belum Melakukan Pembahasan |
![]() |
---|
TUNGGU Juknis! Terkait Putusan MK, SD-SMP Negeri dan Swasta Digratiskan, Sebut Butuh Anggaran Besar |
![]() |
---|
Pasca Keputusan MK Tentang Sisdiknas, Orangtua Siswa di Klungkung Harap SMA/SMK Swasta juga Gratis |
![]() |
---|
BMPS Minta Pemerintah Susun Alokasi Anggaran, Bali Ikuti Kebijakan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
GRATIS Pendidikan SD Sampai SMP Baik Negeri & Swasta, MK Ketok Palu, Angin Segar Dunia Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.