Berita Nasional
Wakil Menteri Komdigi RI Diangkat Jadi Komisaris Utama Indosat, Dividen Dibagikan Rp 2,7 Triliun
pengembangan layanan berbasis data di sektor-sektor strategis seperti kesehatan dan keuangan digital.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2024, Indosat menunjuk Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Nezar Patria menjadi Komisaris Utama.
Dalam RUPST tersebut Indosat menegaskan untuk membagikan dividen serta membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan di masa yang akan datang.
Pembangunan fondasi ini berfokus pada memberikan nilai bagi para pemegang saham dan mempercepat transformasi menjadi AI TechCo, memanfaatkan kecerdasan artifisial untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas bisnis.
Pada RUPST yang berlangsung 28 Mei 2025 ini, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 2.702.617.958.197 setara dengan Rp 83,3 per saham.
Baca juga: SAHAM Bank BUMN Diobral! BBCA & BRIS Diborong Asing, Total Penjualan Rp841,59 M, Pembelian Rp64,75 M
Distribusi dividen yang konsisten ini menegaskan kinerja keuangan Indosat yang stabil sejak merger, sekaligus mencerminkan komitmen perusahaan terhadap penciptaan nilai berkelanjutan.
Sejak merger pada awal tahun 2022, Indosat menunjukkan tren pertumbuhan dividen yang kuat, mencerminkan peningkatan profitabilitas dan fokus pada pengembalian nilai bagi pemegang saham.
Selain itu, Indosat telah menetapkan kebijakan pembagian dividen, dengan target pembagian hingga 70 persen dari laba bersih pada tahun 2026.
Memperkuat komitmen jangka panjang perusahaan dalam memberikan imbal hasil bagi pemegang saham, sekaligus melanjutkan investasi dalam transformasi menjadi AI TechCo.
“Seiring dengan pertumbuhan kami menjadi AI-TechCo, pembagian dividen ini menjadi bukti nyata neraca keuangan yang sehat serta komitmen memberikan nilai jangka panjang yang berkelanjutan bagi pemegang saham," kata President Director and Chief Executive Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Vikram Sinha, dalam keterangan yang diterima pada Jumat 30 Mei 2025.
Lanjutnya, hal itu mencerminkan kepercayaan pemegang saham atas arah dan kemampuan tim mengeksekusi strategi yang fokus pada konsumen untuk menciptakan dampak terukur terhadap misi memberdayakan Indonesia.
Sebagai bagian dari transformasi menjadi AI TechCo, Indosat menyesuaikan izin usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Langkah ini diperlukan untuk mendukung perluasan kegiatan bisnis, termasuk pemrograman dan pengembangan solusi berbasis AI, layanan TIK terintegrasi, konsultasi dan desain berbasis Internet of Things (IoT).
Serta pengembangan layanan berbasis data di sektor-sektor strategis seperti kesehatan dan keuangan digital.
Dalam perjalanannya sebagai AI TechCo, Indosat telah mencetak berbagai tonggak penting, termasuk menjadi operator pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan teknologi AI-RAN secara komersial.
Hal ini dicapai melalui kerja sama strategis dengan Nokia dan NVIDIA dalam ajang Mobile World Congress 2025 di Barcelona.
Teknologi ini mendukung efisiensi 5G Cloud RAN dan mengurangi konsumsi energi secara signifikan, juga mengeksplorasi adopsi AI di berbagai vertikal industri, salah satunya dengan menggelar acara Indonesia AI Day for Mining Industry.
Pertambangan adalah satu dari berbagai sektor yang berpotensi memanfaatkan AI untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
Selain pembagian dividen, RUPST secara keseluruhan telah memutuskan sejumlah agenda.
Pertama, Persetujuan atas laporan tahunan, dan pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Kedua, Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Ketiga, Persetujuan atas penetapan remunerasi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2025 dan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi Direksi tahun 2025.
Keempat, Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Keilma, Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Keenam, Pembahasan atas laporan studi kelayakan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Independen terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Ketujuh, Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha Perseroan.
RUPST telah menetapkan susunan anggota Direksi sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai ditutupnya RUPST pada tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Dewan Direksi Perseroan terdiri dari Vikram Sinha sebagai Direktur Utama; Lee Chi Hung sebagai Direktur; Muhammad Buldansyah sebagai Direktur.
Kemudian, Irsyad Sahroni sebagai Direktur; Ahmad Zulfikar sebagai Direktur; Cheung Kwok Tung sebagai Direktur; dan Syed Bilal Kazmi sebagai Direktur.
Susunan anggota Dewan Komisaris sejak ditutupnya RUPST ini dan sampai ditutupnya RUPST pada tahun 2026 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari Nezar Patria sebagai Komisaris Utama dan Aziz Ahmad M Aluthman Fakhroo sebagai Wakil Komisaris Utama, serta Fok Kin Ning, Canning sebagai Wakil Komisaris Utama.
Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama sebagai Komisaris; Rene Heinz Werner sebagai Komisaris; Woo Chiu Man, Cliff sebagai Komisaris; Cheung Kwan Hoi sebagai Komisaris; Efthymios Tsokanis sebagai Komisaris.
Sugito Walujo sebagai Komisaris; Achmad Syah Reza sebagai Komisaris; Elisa Lumbantoruan sebagai Komisaris Independen; Wijayanto sebagai Komisaris Independen; Hernando sebagai Komisaris Independen; Rudiantara sebagai Komisaris Independen; dan Ajay Bahri sebagai Komisaris Independen. (*)
Kumpulan Artikel Nasional
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.