Berita Klungkung
Pemkab Klungkung Usul Ranperda, Cabut Tiga Perda Usang
Pemerintah Kabupaten Klungkung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan tiga Peraturan Daerah (Perda)
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pemkab Klungkung Usul Ranperda, Cabut Tiga Perda Usang
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Pemerintah Kabupaten Klungkung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan tiga Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Sidang paripurna pencabutan perda tersebut digelar di Kantor DPRD Klungkung, Senin (2/6/2025), dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru.
Baca juga: VIDEO Tangan Remaja Luka Parah Tergilas Mesin Pencacah Sampah di Klungkung Bali, Dilarikan ke RSUD
Serta dihadiri langsung Bupati Klungkung I Made Satria.
I Made Satria menegaskan, deregulasi ini merupakan bagian dari upaya penataan peraturan perundang-undangan di daerah agar lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman.
"Kita tidak bisa terus mempertahankan regulasi yang sudah usang dan tidak lagi sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Reformasi hukum daerah ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dan kebingungan dalam pelaksanaan kebijakan publik," ujar Bupati Satria.
Baca juga: Viral di Bali Sepekan: Pengancaman dengan Sajam di Klungkung, Ibu-Ibu Curi Motor di Parkiran
Tiga perda yang dicabut melalui Ranperda tersebut antara lain, Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, yang telah beberapa kali diubah terakhir melalui Perda Nomor 13 Tahun 1996.
Peraturan ini dianggap tidak lagi relevan karena sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bea leges tidak lagi menjadi objek pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah.
Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati, juga dicabut karena bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menjamin layanan administrasi kependudukan, termasuk surat kenal lahir dan kenal mati, diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Baca juga: Wakil Bupati Tjok Surya Harap Setiap Desa di Klungkung Miliki Sarana Olahraga Sendiri
Serta Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, yang dianggap tidak lagi sejalan dengan kebijakan terbaru di tingkat nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. Pengaturan struktur organisasi desa kini telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Klungkung Nomor 84 Tahun 2018.
Menurut Bupati Satria, pencabutan ketiga perda tersebut tidak hanya menghindarkan masyarakat dan aparatur pemerintah dari kebingungan regulasi, tetapi juga menegaskan komitmen Pemkab Klungkung dalam melaksanakan prinsip good governance.
Baca juga: TAMPANG Pelaku Pengancaman Pakai Sabit di Klungkung, Masalah Pendengaran, Sempat Jadi Guru
"Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita dalam memastikan produk hukum daerah senantiasa relevan, tidak membebani masyarakat, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,"jelasnya.
Langkah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengharuskan pencabutan dilakukan apabila suatu peraturan bertentangan atau tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (*)
Berita lainnya di Pemkab Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.